Rincian Harga Batu Bara Acuan Periode Kedua Mei 2025

6 hours ago 1

Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batu bara acuan (HBA) untuk penjualan periode kedua Mei 2025. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 175.K/MB.01/MEM.B/2025.

"Menetapkan Harga Batubara Acuan yang selanjutnya disebut HBA untuk Periode Kedua Bulan Mei Tahun 2025 dengan besaran tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini," tulis diktum kedua aturan tersebut.

Dalam aturan itu, tercatat harga acuan penjualan batu bara Indonesia ini sangat bervariasi tergantung pada besaran kalori yang bisa dihasilkan, dihitung dalam satuan 'Kcal/kg GAR' (kilo kalori per kilogram Gross Air Received). Dalam hal ini setidaknya ada empat kategori yang diatur dalam Kepmen tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, HBA untuk harga batu bara kalori tinggi senilai 6.322 kcal/kg GAR pada periode kedua Mei ditetapkan sebesar US$ 110,38 atau Rp 1,82 juta per ton (asumsi kurs Rp 16.535/dolar AS). Harga tersebut tercatat mengalami penurunan dibanding periode pertama Mei 2025 yang sebesar US$ 121,15 atau Rp 2 juta per ton.

Kemudian untuk harga batu bara dengan nilai kalori 5.300 kcal/kg GAR (HBA I) ditetapkan sebesar US$ 76,62 Rp 1,266 juta per ton. Angka ini juga turun alias lesu dibandingkan periode pertama Mei, yakni US$ 80,80 atau Rp 1,33 juta per ton.

Sementara batu bara dengan kesetaraan nilai kalori 4.100 kcal/kg GAR (HBA II) untuk periode kedua Mei ini dipatok dengan harga acuan sebesar US$ 50,58 atau Rp 836.340 per ton. Angka tersebut naik tipis jika dibandingkan pada periode pertama Mei yang senilai US$ 50,43 atau Rp 833.860 per ton.

Terakhir untuk harga batu bara dengan kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR (HBA III) dipatok US$ 35,42 atau Rp 585.669 per ton. Angka itu naik dibandingkan periode pertama Mei yang sebesar US$ 34,73 atau Rp 574.260 per ton.

Demikian harga batu bara acuan Indonesia terbaru yang ditetapkan Kementerian ESDM yang resmi ditetapkan pada Rabu (14/5) kemarin.

Simak juga Video 'TPST Ini Olah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif Pengganti Batu Bara':

(igo/fdl)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |