Pramono: ASN Jakarta tak Boleh Gunakan Kendaraan Pribadi saat WFH

4 hours ago 3

ASN sedang melakukan apel rutin. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sehari dalam sepekan untuk para aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan itu akan ditetapkan pada hari Jumat setiap pekannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sehari dalam sepekan untuk para aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan itu akan ditetapkan pada hari Jumat setiap pekannya.

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, kebijakan itu diterapkan setelah adanya keputusan resmi dari pemerintah pusat. Menurut dia, Pemprov Jakarta pasti akan melakukan pengawasan agar kebijakan itu benar-benar berjalan efektif, khususnya untuk mengurangi penggunaan energi.

"Karena ini sudah menjadi keputusan pemerintah, tentunya Pemerintah DKI Jakarta mengikuti itu dan kami akan masang rambu-rambu," kata dia, Rabu (1/4/2026).

Pramono mengingatkan agar para ASN yang WFH bisa benar-benar melakukan arahan yang diberikan. Bukan justru berpergian ke luar rumah.

Untuk mengantisipasi adanya ASN yang berpergian saat WFH, Pemprov Jakarta tidak memperkenankan mereka menggunakan kendaraan pribadi selama waktu bekerja. Pasalnya, hal itu justru membuat kebijakan tersebut tidak berdampak terhadap penghematan energi.

"Termasuk di dalamnya adalah penggunaan kendaraan pribadi untuk selama work from home itu tidak diperbolehkan. Supaya mereka tetap betul-betul menggunakan transportasi umum. Karena apa? Seluruh ASN Jakarta kan gratis. Dan itu yang akan kami gunakan sebagai acuan," kata dia.

Ia menambahkan, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan kepada para ASN yang WFH. Dengan begitu, kebijakan tersebut akan berjalan efektif.

"Nanti BKD (Badan Kepegawaian Daerah) akan mengatur itu," kata dia

Diketahui, pengaturan teknis WFH saat ini tengah disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta dan akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur. Kebijakan ini direncanakan berlaku dengan skema 25–50 persen pegawai bekerja dari rumah, menyesuaikan kebutuhan masing-masing perangkat daerah. Pemprov DKI juga menyiapkan sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar atau menyalahgunakan kebijakan tersebut.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |