Jakarta -
Kabar baik bagi pegawai di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), serta Kementerian Kebudayaan (Kemenbud). Presiden Prabowo Subianto resmi meneken tiga aturan secara serentak soal kenaikan tunjangan kinerja di tiga kementerian yang merupakan pecahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Prabowo meneken tiga Peraturan Presiden secara bersamaan pada 27 Maret 2025 kemarin soal kenaikan tunjangan kinerja. Pertama, Perpres 18 tahun 2025 untuk kenaikan tukin Kemendikdasmen, Perpres 19 tahun 2025 untuk kenaikan tukin Kemendiktisaintek, dan Perpres 20 tahun 2025 untuk kenaikan tukin Kemenbud.
Berdasarkan lampiran Perpres tersebut, dilihat Senin (14/4/2025), tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1-17, di mana nilai setiap kelas jabatan paling kecil Rp 2.531.250 hingga paling tinggi Rp 33.240.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri akan mendapat tunjangan kinerja 150% dari tunjangan tertinggi. Artinya, Mendikdasmen Abdul Muti, Mendiktisaintek Brian Yuliarto, dan Menbud Fadli Zon bakal mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp 49.860.000/bulan. Perhitungan itu didapat dari tukin tertinggi Rp 33.240.000 x 150%.
Sementara itu untuk para Wakil Menteri mendapatkan tunjangan kinerja 90% dari tunjangan tertinggi, atau sebesar Rp 29.916.000. Wakil Menterinya sendiri ada Wamendikdasmen.
Berikut daftar tukin di 3 kementerian yang baru dinaikkan Prabowo tersebut:
- Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000
- Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500
- Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000
- Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000
- Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000
- Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000
- Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600
- Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200
- Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200
- Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150
- Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950
- Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400
- Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250
- Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000
- Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000
- Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250
- Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250.
(acd/acd)