Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto ingin agar Indonesia bisa melakukan swasembada garam. Hal ini ditegaskan Prabowo dengan meneken Perpres nomor 17 tahun 2025 soal Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional yang diteken pada 27 Maret 2025 yang lalu.
Beleid ini menitikberatkan untuk meningkatkan usaha pergaraman dalam negeri dan melanjutkan pembangunan usaha pergaraman nasional secara terpadu dan berkesinambungan. Prabowo juga memasang target ambisius agar swasembada garam bisa direngkuh Indonesia paling lambat tahun 2027.
"Pembangunan Pergaraman Nasional bertujuan untuk mewujudkan Swasembada Garam Nasional pada tahun 2027," tulis pasal 2 ayat 1, beleid tersebut, dilihat detikcom, Senin (14/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kebutuhan garam nasional yang ditetapkan dalam beleid ini terdiri dari total 13 kebutuhan yang ditetapkan dalam pasal 3 beleid tersebut. Mulai dari garam konsumsi, garam untuk industri aneka pangan, garam untuk industri penyamakan kulit, garam untuk water treatment, garam untuk industri pakan ternak, garam untuk industri pengasinan ikan, garam untuk peternakan dan perkebunan, hingga garam untuk industri sabun dan deterjen.
Ada juga garam untuk industri tekstil, garam untuk pengeboran minyak, garam untuk industri kosmetik, garam untuk industri farmasi dan alat kesehatan, dan terakhir garam untuk industri kimia atau chlor alkali.
Pada dasarnya dari total 13 kebutuhan garam yang ada, di Perpres ini dijelaskan agar seluruhnya dipenuhi dari garam produksi dalam negeri oleh penambak garam dan badan usaha lokal. Kebutuhan garam nasional tadi dipenuhi secara bertahap sesuai dengan target yang ditetapkan oleh kementerian teknis.
Namun, dalam Perpres ini, pemerintah menerapkan jangka waktu khusus untuk beberapa komoditas. Misalnya, untuk komoditas garam untuk industri aneka pangan dan garam untuk industri farmasi dan alat kesehatan ditargetkan harus bisa dipenuhi dari produksi dalam negeri paling lambat tanggal 31 Desember 2025. Sementara itu, garam untuk kebutuhan industri kimia atau chlor alkali paling lambat bisa dipenuhi dari produksi dalam negeri pada 31 Desember 2027.
Strategi Swasembada Garam
Sementara itu di pasal 5 beleid itu dijelaskan, percepatan pembangunan pergaraman nasional dilakukan melalui pemberdayaan dan perlindungan petambak garam dan atau percepatan investasi dalam Usaha Pergaraman. Pemberdayaan dan perlindungan petambak garam dilaksanakan lewat program Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR).
"Dalam rangka percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan insentif fiskal dan nonfiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 5 ayat 3.
Pemerintah menetapkan 3 strategi utama untuk swasembada garam, hal ini dijelaskan pada pasal 6. Strategi itu mulai dari intensifikasi, ekstensifikasi, dan penggunaan teknologi dengan lahan terbatas.
Strategi intensifikasi yang dimaksud dilakukan melalui peningkatan produksi pada lahan tambak garam yang sudah ada, intervensi teknologi berupa pembuatan air tua, dan atau penyediaan prasarana dan sarana usaha sebagai penunjang produktivitas petambak garam.
Sementara itu untuk strategi ekstensifikasi, yang akan dilakukan adalah pengembangan lahan tambak garam baru dan penyediaan lahan tambak garam untuk produksi garam yang dilakukan pemerintah. Kemudian untuk strategi penggunaan teknologi, disebutkan paling sedikit melalui pembuatan pabrik pengolah air laut menjadi garam.
(acd/acd)