Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kalangan petani sawit meminta Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto segera menata ulang kebijakan tata kelola sawit dan kehutanan. Harapan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Asosiasi Sawitku Masa Depanku (Samade), Abdul Aziz.
Dia menyebut, kebijakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menyita sekaligus mendenda banyak kebun sawit karena dianggap berada di dalam kawasan hutan, sangat memberatkan. Padahal, kata Aziz, banyak kebun yang disita justru telah mengantongi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) maupun sertifikat tanah resmi yang dikeluarkan negara.
Kondisi itu mencerminkan ketidakjelasan tata batas kawasan hutan yang disita. "Harapan kami sederhana. Karena masalah ini bukan terjadi di era Pak Prabowo, inilah kesempatan emas bagi Beliau untuk menertibkan tata kelola sawit agar sesuai aturan hukum. Kalau Kementerian Kehutanan tertib, hukum bisa ditegakkan, rakyat tenang, dan negara diuntungkan," ujar Aziz dalam keterangan di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Aziz menjelaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 terkait pembentukan Satgas PKH, diikuti dengan penyitaan lahan perkebunan sawit. Awalnya petugas menyasar lahan milik perusahaan besar. Kini, penyitaan merembet hingga lahan milik masyarakat dengan luasan 10 hektare ke atas.
Satgas PKH secara total telah menyita 3,4 juta hektare lahan sawit yang dianggap masuk kawasan hutan. "Begitu pleang bertuliskan ‘lahan dalam penguasaan negara’ dipasang, petani langsung dipanggil Satgas, diperiksa, bahkan disodorkan surat penyerahan lahan," ucap Aziz.
Samade sebagai organisasi yang beranggotakan 15 ribu anggota di 10 provinsi meminta Presiden Prabowo turun tangan. Aziz menyebut, tindakan Satgas PKH menimbulkan keresahan di kalangan petani sawit dan berdampak serius terhadap produktivitas dan ekonomi mereka.
.png)
3 hours ago
2










































