Dokter Kandungan Cabuli Pasien di Garut Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

2 days ago 11

BANDUNG, iNews.id - Dokter kandungan berinisial MSF yang telah ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap pasien di Kabupaten Garut terancam hukuman 12 tahun penjara. MSF yang bekerja di Klinik Karya Harsa, diduga mencabuli pasien di tempat kos dan klinik.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan SIK MH mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Dokter Kandungan Cabuli Pasiennya di Garut Ditetapkan Tersangka

Baca Juga

Dokter Kandungan Cabuli Pasiennya di Garut Ditetapkan Tersangka

"Tersangka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta," katanya di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025). 

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan korban berinisial AED (24), kronologi kejadian berawal saat korban menghubungi tersangka MSF untuk berkonsultasi soal keluhan keputihan.

Pengakuan Dokter PPDS Anestesi, Bawa Sendiri Obat Bius untuk Perkosa Pasien

Baca Juga

Pengakuan Dokter PPDS Anestesi, Bawa Sendiri Obat Bius untuk Perkosa Pasien

Setelah menjalani pemeriksaan di klinik pada 22 Maret 2025, kata Kabid Humas, korban AED dijadwalkan mendapatkan suntikan vaksin gonorhe dengan biaya sebesar Rp6.000.000. Namun, suntikan tersebut dilakukan di luar klinik, tepatnya di rumah orang tua korban.

Seusai melakukan suntikan pada 24 Maret 2025 malam, tersangka meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke kos karena dia datang menggunakan ojek online.

Oknum Dokter Kandungan Diduga Lecehkan 2 Pasien di Garut Sudah DitahanĀ 

Baca Juga

Oknum Dokter Kandungan Diduga Lecehkan 2 Pasien di Garut Sudah Ditahan 

Setibanya di tempat kos kawasan Tarogong Kidul, Garut, korban hendak membayar jasa suntikan secara tunai. Tapi tersangka meminta pembayaran dilakukan di dalam kamar kos dengan alasan malu dilihat orang lain.

Di dalam kamar, tersangka tiba-tiba menarik tangan korban dan mengunci pintu. Pelaku melakukan tindakan asusila dengan menciumi dan meraba tubuh korban meskipun sudah diperingatkan dan ditolak. Setelah itu, korban akhirnya berhasil melawan dan melarikan diri.

"Polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk keluarga korban, tenaga medis, serta seorang psikolog. Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya sebuah flashdisk berisi video viral, memory card, dan pakaian korban." kata Kabid Humas. 

Menurut Kabid Humas, korban pencabulan dokter kandungan tersebut diduga lebih dari dua orang. Karenanya, dia berharap masyarkat yang menjadi korban untuk segera lapor ke polisi. 

"Diduga masih banyak korban lain yang belum melapor. Polisi berharap para korban lain tidak ragu untuk berkonsultasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut agar dapat ditindaklanjuti secara hukum," ujar Kombes Hendra.

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |