Perhatian! Tarif Tol Tangerang-Merak Naik Besok

1 day ago 4

Jakarta -

Operator tol Astra Infra resmi mengumumkan rencana kenaikan tarif untuk ruas Tol Tangerang-Merak (Tamer). Kenaikan tarif ini dijadwalkan mulai berlaku besok, Selasa (15/4/2025).

Hal berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (KepmenPU) tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Tangerang-Merak Nomor 176/KPTS/M/2025. Kebijakan tersebut telah diteken Menteri PU Dody Hanggodo sejak 10 Februari 2025. Disebutkan, tarif tol baru akan mulai berlaku pada 15 April 2025 pukul 00.00 WIB.

"Mulai 15 April 2025 pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas Jalan Tol Tangerang-Merak," bunyi unggahan pada akun Instagram @astratoltamer, dikutip Senin (14/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam unggahan sebelumnya, Astra menjelaskan, penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan peningkatan layanan, pemeliharaan infrastruktur, serta kenyamanan dan keamanan pengguna jalan tol.

Perubahan tarif yang dilakukan Astra infra besarannya cukup bervariasi. Misalnya saja untuk tarif terjauh dari Gerbang Tol (GT) Cikupa ke GT Merak atau sebaliknya, tarif tol ditetapkan sebesar Rp 58.000 untuk kendaraan Gol. 1.

Sedangkan pada kebijakan sebelumnya, tarif tol terjauh dari GT Cikupa ke GT Merak atau sebaliknya ditetapkan sebesar Rp 53.500. Artinya, ada selisih kenaikan tarif sebesar Rp 4.500 dari tarif lama.

Sementara dari GT Cikupa ke pintu terdekat yakni GT Balaraja Timur, tarif tol ditetapkan sebesar Rp 3.500 untuk kendaraan Gol. 1. Angka ini naik Rp 500 dari tarif dalam kebijakan sebelumnya yang sebesar Rp 3.000.

Berikut tarif terbaru Tol Tangerang-Merak yang mulai berlaku 15 April 2025:

1. Cikupa-Balaraja
Golongan I: Rp 3.500
Golongan II & III: Rp 5.500
Golongan IV & V: Rp 7.000

2. Cikupa-Balaraja Barat
Golongan I: Rp 6.500
Golongan II & III: Rp 10.000
Golongan IV & V: Rp 13.000

3. Cikupa-Cikande
Golongan I: Rp 18.000
Golongan II & III: Rp 28.000
Golongan IV & V: Rp 36.500

4. Cikupa-Ciujung
Golongan I: Rp 24.500
Golongan II & III: Rp 38.000
Golongan IV & V: Rp 49.500

5. Cikupa-SS Walantaka
Golongan I: Rp 28.000
Golongan II & III: Rp 44.000
Golongan IV & V: Rp 57.000

6. Cikupa-Serang Timur
Golongan I: Rp 35.000
Golongan II & III: Rp 55.000
Golongan IV & V: Rp 71.000

7. Cikupa-Serang Barat
Golongan I: Rp 39.500
Golongan II & III: Rp 62.000
Golongan IV & V: Rp 80.500

8. Cikupa-Cilegon Timur
Golongan I: Rp 48.000
Golongan II & III: Rp 75.500
Golongan IV & V: Rp 97.500

9. Cikupa-Cilegon Barat
Golongan I: Rp 55.000
Golongan II & III: Rp 86.500
Golongan IV & V: Rp 111.500

10. Cikupa-Merak
Golongan I: Rp 58.000
Golongan II & III: Rp 91.000
Golongan IV & V: Rp 117.500

(acd/acd)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |