Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan sosialisasi kepada perbankan terkait aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam terbaru.
Perbankan Jadi Ujung Tombak Implementasi Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan sosialisasi kepada perbankan terkait aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) terbaru yang tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2025.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan PP Nomor 8 Tahun 2025 bukan merupakan kebijakan yang sepenuhnya baru karena kebijakan terkait DHE SDA telah dimulai sejak 2011, diperbarui pada 2019, dan kemudian disempurnakan melalui PP Nomor 36 Tahun 2023.
Susiwijono menambahkan, PP Nomor 8 Tahun 2025 hanya merupakan perubahan dari beberapa aturan sebelumnya dengan perubahan beberapa pokok utama, sehingga pelaksanaannya seharusnya cukup familiar bagi semua pihak.
"Dalam pelaksanaannya, implementasi PP Nomor 8 Tahun 2025 mengenai DHE SDA ini nanti perbankan yang akan menjadi ujung tombak paling depan, menjadi frontline yang akan melayani para eksportir kita," ujar Susiwijono pada acara yang digelar daring, Senin (24/2/2025).
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan secara detail isi dari PP Nomor 8 Tahun 2025.
Ferry menyampaikan upaya mengoptimalkan PP Nomor 8 tahun 2025 diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap stabilitas nilai tukar.
"Pelaksanaan pengawasan DHE SDA ini dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggunakan sistem informasi yang terintegrasi. Sanksinya juga masih sama yakni penangguhan pelayanan ekspor, kemudian juga ada kebijakan bagi eksportir yang sedang dalam proses pengawasan BI dan/atau OJK. Ini kita harapkan berlaku di 1 Maret 2025," kata Ferry.
Perubahan PP DHE SDA utamanya pada kewajiban penempatan khususnya DHE SDA nonmigas, yakni persentase penempatan DHE diperbesar dan jangka waktu penempatan diperpanjang, serta perluasan penggunaan DHE SDA selama masa retensi dalam pada rekening khusus (reksus) valas.
Untuk komoditas nonmigas wajib retensi 100 persen selama 12 bulan, sementara untuk migas tetap merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2023 yakni 30 persen dalam 30 bulan retensinya.
Khusus nonmigas, penggunaan DHE SDA dapat dilakukan selama masa retensi sepanjang masih ditempatkan di reksus valas yaitu untuk tujuan penukaran ke rupiah di bank yang sama dengan mengacu pada ketentuan BI, termasuk mekanisme penukaran untuk nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akan diatur oleh BI, pembayaran dalam valas atas kewajiban kepada Pemerintah, pembayaran dividen dalam valas, pembayaran impor barang dan jasa berupa bahan baku, dan pembayaran atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam valas.