Pemprov DKI Minta Perusahaan Patuhi UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5.396.761

1 month ago 14

Pemprov DKI Jakarta telah resmi menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp5.396.761. Kebijakan tersebut berlaku mulai Januari 2025.

 Refi/MNC Media)

Pemprov DKI Minta Perusahaan Patuhi UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5.396.761. (Foto: Refi/MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp5.396.761. Kebijakan tersebut berlaku mulai Januari 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), Hari Nugroho mengatakan perusahaan harus menjalankan kebijakan tersebut. Jika ada perusahaan yang tidak menyanggupi besaran UMP DKI 2025 maka akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas. 

"Itu nanti evaluasi kita kan mulai per Januari nanti saat itu pengawas saya akan jalan ke lapangan. Sekarang sudah tidak ada penangguhan sekarang sudah clear. Sudah clear harus dijalankan. Kalau memang tidak dijalankan berarti menyalahi ketentuan tim pengawas kami yang akan bertindak," ucap Hari saat konferensi pers di Balairung Balai Kota, Jakarta pada Rabu (11/12/2024) malam.

Hari menekankan pihaknya masih membahas besaran upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dengan pengusaha dan serikat pekerja.

"Betul, UMP sudah clear kemaren pak PJ Gubernur menyampaikan dengan Kepgub 829 tahun 2024 dengan besaran Rp5.396.761 clear itu sudah kita share. Tapi, satu lagi tugasnya UMSP atau sektoral itu yang harus kita selesaikan juga," ujarnya.

"Ya kalau kita ingin secepatnya begitu nanti pengusaha dan pekerja sepakat kita mediasi selesai kita segera rekomendasi ke PJ Gubernur agar segera ditetapkan itu. Minimal tadi rapat siang tadi sudah mengerucut untuk bisa cepat selesai," tambahnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp5.396.761 atau naik sebesar 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381.

"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761," kata Teguh kepada wartawan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |