Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) karena masih dibahas bersama dengan pengusaha dan serikat pekerja.
Pemprov DKI Jakarta Masih Godok Upah Sektoral dengan Pengusaha dan Serikat Pekerja. (Foto: Refi/MNC Media)
IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp5.396.761. Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), Hari Nugroho mengatakan bahwa pihaknya masih membahas UMSP dengan pengusaha dan serikat pekerja.
"Betul, UMP sudah clear kemaren Pak PJ Gubernur menyampaikan dengan Kepgub 829 tahun 2024 dengan besaran Rp5.396.761 clear itu sudah kita share. Tapi, satu lagi tugasnya UMSP atau sektoral itu yang harus kita selesaikan juga," kata Hari saat konferensi pers di Balairung Balai Kota, Jakarta pada Rabu (11/12/2024) malam.
"Ya kalau kita ingin secepatnya begitu nanti pengusaha dan pekerja sepakat kita mediasi selesai kita segera rekomendasi ke PJ Gubernur agar segera ditetapkan itu. Minimal tadi rapat siang tadi sudah mengerucut untuk bisa cepat selesai," tambahnya.
Di sisi lain, Hari menyebut apabila ada perusahaan yang tidak menyanggupi besaran UMP DKI 2025 akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas.
"Itu nanti evaluasi kita kan mulai per Januari nanti saat itu pengawas saya akan jalan ke lapangan. Sekarang sudah tidak ada penangguhan sekarang sudah clear. Sudah clear harus dijalankan. Kalau memang tidak dijalankan berarti menyalahi ketentuan tim pengawas kami yang akan bertindak," ujarnya.