Jakarta -
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan update terbaru terkait rencana Presiden Prabowo Subianto yang bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penindakan judi online (judol). Penerbitan PP tersebut nantinya akan mengatur penindakan judol lebih tegas.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar mengatakan sampai saat ini pemerintah terus melakukan pembahasan terkait aturan tersebut. Ia mengatakan pembahasan PP tersebut dilakukan oleh Desk Pemberantasan Judi Online yang melibat berbagai Kementerian dan Lembaga.
"PP judol sampai saat ini masih berporses. Nanti didiskusikan di desk anti judi online," katanya usai acara pelepasan dan sosialisasi kendaraan kampanye Judi Pasti Rugi di halaman Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Alexander tidak menjelaskan lebih lanjut terkait dengan kapan PP tersebut akan segera terbit dan poin-poin apa saja yang bakal diatur dalam PP tersebut.
Ia mengatakan langkah yang saat ini telah dilakukan pemerintah terkait pemberantasan judol ialah dengan melakukan pemutusan akses dan pemblokiran sebanyak 1,3 juta konten bermuatan judol.
"Dari periode 20 Oktober 2024 hingga bulan Mei 2025, sudah ada 1,3 juta konten judi online yang ditangani oleh Komdigi. Dan itu mayoritas berasal dari situs dan IP sebanyak 1,2 juta disusul oleh iklan yang ada di platform-platform media sosial," katanya.
Alexander mengatakan langkah pemblokiran terhadap konten judol tersebut dilakukan guna memerangi maraknya praktik judol di ruang digital Indonesia. Ia bilang praktik judol ini menyebabkan dampak negatif bagi perekonomian Indonesia maupun masa depan generasi muda Indonesia.
"Praktik judi online ini telah mengikis produktivitas, menghancurkan ekonomi keluarga, dan merusak masa depan generasi muda. Berdasarkan data dari PPATK, apabila tidak dilakukan intervensi terhadap judi online, maka terdapat potensi kerugian dari praktek ini yang dapat mencapai sekitar Rp 1.000 triliun di akhir tahun 2025," katanya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyebut Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait penindakan judi online (judol). PP itu akan mengatur lebih tegas pemberantasan judi online.
"Presiden kembali membahas tentang perkembangan penanganan judi online dan salah satu langkah yang akan diambil dalam waktu dekat adalah mengeluarkan aturan kemungkinan bentuknya PP yang mungkin mengatur lebih tegas lagi mengenai upaya kita melawan judi online," kata Meutya seusai rapat bersama Presiden Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Simak juga Video PPATK: Transaksi Judol Usia 10-16 Tahun Capai Rp 2,2 M di Awal 2025
(kil/kil)