Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Fore Kopi Indonesia Tbk atau Fore Coffee (FORE) sebagai efek syariah.
OJK Tetapkan Saham FORE sebagai Efek Syariah, Kapan Listing? (foto mnc media)
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Fore Kopi Indonesia Tbk atau Fore Coffee (FORE) sebagai efek syariah.
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/PM.02/2024 tentang Penetapan Saham Fore Kopi Indonesia Tbk sebagai Efek Syariah.
"Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-51/D.04/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Daftar Efek Syariah," tulis pengumuman OJK, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran oleh Fore Kopi Indonesia.
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di