Nasib Pilu Janda 2 Anak di Muratara, Divonis 14 Bulan karena Siram Air Keras ke Pengintip

23 hours ago 1

MUSI RAWAS, iNews.id – Nasib pilu dialami Novi, janda muda dua anak asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini harus mendekam di penjara selama 14 bulan. Vonis itu diterimanya setelah dia terbukti bersalah menyiram air keras ke pria berinisial AD yang sering mengintip dan suka mengganggunya. 

Atas hukuman yang diterimanya, Novi harus berpisah dengan dua anaknya yang kini diasuh neneknya. 

Cinta Ditolak, Pria 49 Tahun di NTT Siram Air Keras ke Siswi SMP

Baca Juga

Cinta Ditolak, Pria 49 Tahun di NTT Siram Air Keras ke Siswi SMP

Kuasa hukum Novi, Dian Burlian mengatakan, kliennya sempat akan mengajukan banding namun hal itu urung dilakukan dengan berbagai pertimbangan. 

"Ini kan dia putus 14 bulan. Jadi kan kemarin kita komunikasi ke keluarga mau banding. Akhirnya karena kesepakatan keluarga, diterimalah 14 bulan itu. Semestinya dia sebagai korban (Novi)," ujar Dian Burlian, Kamis (14/11/2024

Disiram OTK dengan Air Keras, Pemuda di Palembang Luka-Luka hingga Nyaris Buta

Baca Juga

Disiram OTK dengan Air Keras, Pemuda di Palembang Luka-Luka hingga Nyaris Buta

Dian menjelaskan, Novi merupakan janda dua anak yang telah ditinggal suaminya karena meninggal. Dengan kondisi tersebut, Novi menjadi single parent dalam membesarkan kedua anaknya. 

"Jadi ada si cowok ini suka dengan dia. Nah suka itu luar biasa, jadi setiap malam diganggu selama 6 bulan setiap malam, lampunya dimatikan, ada pakaian dalamnya dicuri. Intinya bagaimana dia minta perhatian lah si cowok ini," katanya. 

IRT di Muba Siram Air Keras ke Mantan Suami gegara Tak Mau Bantu Bayar Utang

Baca Juga

IRT di Muba Siram Air Keras ke Mantan Suami gegara Tak Mau Bantu Bayar Utang

Karena diduga sering diganggu oleh pria tersebut, membuat Novi memberitahukannya ke kepala desa (kades). 

"Namanya manusia, sempat juga ngomong ke Kades bahwa dia diganggu. Pria itu sudah dipanggil Kades dan berbicara dengan keluarga pelaku," ujarnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |