Nadiem Ungkap Peran Google di Proyek Pengadaan Laptop Chromebook

3 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendikbudristek periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim melalui penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa Google bukan vendor pengadaan alat digitalisasi pembelajaran sekolah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ari berharap penjelasannya dapat meluruskan narasi yang selama ini beredar.

"Google pun mengonfirmasi bahwa mereka bukan vendor dalam pengadaan, mereka hanya penyedia software," ujar Ari saat membaca surat Nadiem usai putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).

Dalam perkara itu, kata Ari, Google menyatakan tidak mempunyai konflik kepentingan dengan Nadiem. Sebab, mayoritas investasi Gojek dengan Google sudah terjalin sebelum Nadiem menjadi Menteri Pendidikan.

"Alhamdulillah, Google sudah membuka suara dan menjelaskan secara terang-benderang bahwa tidak ada konflik kepentingan dengan Nadiem," katanya.

Selain itu, lanjut Ari, Google mengemukakan laptop Chromebook sebagai laptop nomor satu dan dapat digunakan tanpa internet untuk pendidikan dan pembelajaran di sekolah. Nadiem, dalam surat yang dibacakan Ari, juga mengatakan klarifikasi Google tersebut dapat menjawab mengenai perannya dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi alat pembelajaran laptop Chromebook.

"Semoga ini menjawab berbagai narasi sesat yang tersebar selama berbulan-bulan," ucapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara terinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |