Petugas melayani wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax di Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pajak Gedung Radjiman, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax dapat datang langsung ke Helpdesk tersebut. Layanan helpdesk tersebut dihadirkan sebagai salah satu bentuk dukungan dalam rangka memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang memiliki kendala atau mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui aplikasi Coretax. Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 126.796 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan hingga 12 Januari 2026 pukul 14.00 WIB. Pelaporan tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi maupun badan.
“Periode sampai dengan 12 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 126.796 SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan tertulis, Senin (12/1/2026).
Ia merinci, pelaporan SPT paling banyak berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 101.089 SPT. Selain itu, terdapat 19.226 SPT dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 6.371 SPT dari wajib pajak badan dengan pembukuan rupiah, serta dua SPT dari wajib pajak badan dengan pembukuan dolar AS.
Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, DJP mencatat pelaporan dari 88 wajib pajak badan dengan pembukuan rupiah dan dua wajib pajak badan dengan pembukuan dolar AS.
Seiring penerapan sistem Coretax DJP untuk pelaporan SPT Tahunan, jumlah aktivasi akun Coretax juga terus bertambah. Hingga 12 Januari 2026, sebanyak 11.867.729 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax.
Jumlah tersebut terdiri atas 10.948.809 wajib pajak orang pribadi, 829.995 wajib pajak badan, 88.702 wajib pajak instansi pemerintah, serta 223 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
DJP mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pelaporan SPT Tahunan. Batas akhir pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2026 bagi wajib pajak badan.
“Apabila wajib pajak mengalami kendala dalam aktivasi akun Coretax maupun pelaporan SPT Tahunan, DJP mengimbau masyarakat untuk mendatangi kantor pajak terdekat atau menghubungi layanan Kring Pajak melalui kanal resmi DJP Kementerian Keuangan,” ujar Rosmauli.
.png)
3 hours ago
3













































