KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut di Perkara Kuota Haji

2 hours ago 1

Suasana sidang praperadilan eks Menag Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/3/2026). Yaqut keberatan atas penetapannya sebagai tersangka kasus kuota haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim supaya menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara korupsi kuota haji. Yaqut mengajukan praperadilan karena keberatan jadi tersangka.

Hal tersebut dikatakan oleh tim hukum KPK dalam pembacaan jawaban atas permohonan praperadilan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (4/3/2026). Dalam petitumnya, tim hukum KPK memohon supaya hakim tunggal PN Jaksel, Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.

"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan berdasar hukum," kata tim hukum KPK dalam sidang tersebut. KPK juga meminta supaya hakim menyatakan bahwa KPK mempunyai kewenangan dalam melakukan penyidikan di kasus korupsi kuota haji. "Menyatakan penyidikan oleh termohon adalah sah dan berdasar hukum," ujar tim KPK.

Sebelumnya, Kubu Yaqut memandang KPK dalam menetapkan status tersangka perkara kuota haji tidak memiliki dasar dan bukti-bukti hukum yang cukup. Hal itu disampaikan Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini dalam sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (3/3/2026).

Mellisa mengatakan penetapan seseorang menjadi tersangka wajib memenuhi ketentuan Pasal 90 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Mellisa menyatakan penetapan tersangka tidak bisa dilakukan berdasarkan dasar hukum yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selesai diperiksa KPK pada Selasa (16/12/2025) malam.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |