Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Hadiri Sidang Kasus Chromebook, Teman Lama Ibunda Nadiem

3 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017-2024 Ira Puspadewi menghadiri sidang pembacaan putusan sela kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang menyeret Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa. Saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026), Ira mengaku hadir ke persidangan sebagai teman ibunda Nadiem, Atika Algadrie. Sepanjang persidangan, Ira pun duduk di samping ibunda Nadiem.

"Kami sudah lama berteman," ujar Ira.

Adapun, Ira merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022, yang mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Sebelum diberikan rehabilitasi oleh Presiden, bersama dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono, Ira dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Ira juga dikenakan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan, sedangkan Yusuf dan Harry masing-masing Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |