Minuman beralkohol di minimarket yang disegel petugas.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta melakukan penyegelan sementara terhadap sebuah minimarket berinisial HMI di Kota Jakarta Barat (Jakbar). Penyegelan sementara ini dilakukan karena outlet itu menjual minuman beralkohol golongan A secara eceran tanpa izin.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, mengatakan temuan itu didapat saat petugas melakukan pengawasan rutin. Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan produk minuman beralkohol Golongan A dipajang dan diperjualbelikan secara eceran oleh outlet HMI.
"Saat pengawasan berlangsung, kegiatan penjualan minuman beralkohol tersebut diduga belum dilengkapi dengan izin khusus yang diwajibkan untuk komoditas alkohol. Atas dasar itu, kegiatan penjualan alkohol oleh HMI diduga tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki," kata Elisabeth melalui keterangan pers di Jakarta, Rabu (4/3/3026).
Berdasarkan pemeriksaan dokumen perizinan melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) dan verifikasi langsung, diketahui outlet HMI bergerak di bidang perdagangan eceran. Tempat itu memiliki izin usaha perdagangan umum.
Namun, dalam data perizinan usaha outlet yang diperiksa, PT HMI belum memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus minuman beralkohol yang telah terverifikasi dalam NIB aktif. Tak hanya itu, outlet HMI juga belum memiliki perizinan perdagangan minuman beralkohol golongan A secara eceran (SKP-A).
Secara administratif, terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT HMI. Antara lain, melakukan penjualan minuman beralkohol golongan A tanpa izin, menjalankan kegiatan usaha yang tidak tercantum secara spesifik dalam perizinan berusaha, tidak memenuhi ketentuan pengendalian dan peredaran minuman beralkohol sesuai regulasi.
"Sebagai tindak lanjut, Dinas PPKUKM telah melakukan pengamanan dan penyegelan sementara terhadap produk minuman beralkohol Golongan A. Serta memberikan peringatan tertulis kepada pelaku usaha untuk segera memenuhi kewajiban perizinan," kata Elisabeth.
.png)
1 hour ago
1















































