Mirae Goreng Saham BEBS, Kantornya Digeledah OJK dan Bareskrim Polri

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) mengonfirmasi penggeledahan kantor yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri pada Rabu (4/3/2026). Perusahaan sekuritas tersebut mengaku kooperatif atas langkah penggeledahan tersebut.

PT MASI menyampaikan, sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan, mereka menerima kunjungan dari OJK dan Bareskrim Polri terkait klarifikasi dan pengumpulan informasi. Karena itu, perusahaan menyambut baik kehadiran kedua pihak tersebut.

"Proses ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sudah lama berjalan. Perusahaan menghormati dan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang sedang berlangsung dan mendukung sepenuhnya permintaan data dan informasi yang diperlukan," tulis PT MASI dalam keterangan resmi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/3/3026).

PT MASI memastikan, operasional perusahaan tetap berjalan secara normal. Mereka juga menjamin, pelayanan bagi pemegang saham juga disebut tidak terdampak atas penggeledahan.

Sebelumnya, OJK menyampaikan telah melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu. Penggeledahan dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana pasar modal.

"Ini sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal. Tindakan ini merupakan langkah tegas OJK dalam menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia," tulis OJK.

Tim Penyidik OJK melakukan penggeledahan sebagai tindak lanjut atau pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Itu terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (IPO) serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas," ungkap OJK. Selain itu, penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Hal itu berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nomineeyang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka. Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen.

"Dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2022 dan diduga melibatkan Saudara ASS selaku beneficial owner PT BEBS, Saudara MWK selaku mantan direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI, dengan modus insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu," jelas OJK.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, penyidik OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, yang berasal dari pihak PT MASI, PT BEBS, pihak perbankan, pihak nominee, serta pihak-pihak lain yang terkait. OJK menegaskan, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, mereka menggandeng pengadilan negeri dan Korwas PPNS Bareskrim Polri.

"Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan investor dan masyarakat, serta memastikan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional tetap terjaga," ucap OJK.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |