Cara lapor pajak DJP online untuk karyawan pabrik 2025 bisa dilakukan dengan mudah.
Mudah, Begini Cara Lapor Pajak DJP Online untuk Karyawan Pabrik 2025. (Foto: MNC Media)
IDXChannel – Cara lapor pajak DJP online untuk karyawan pabrik 2025 bisa dilakukan dengan mudah.
Pajak penghasilan karyawan pabrik umumnya sudah dibayarkan oleh perusahaan dari pemotongan gaji setiap bulannya jika termasuk dalam Penghasilan Kena Pajak (PKP). Meski begitu, karyawan harus tetap melaporkan SPT Tahunan Pribadi karyawan PPh 21 setiap tahunnya, paling lambat sampai tanggal 31 Maret.
Lantas, bagaimana cara lapor pajak DJP online untuk karyawan pabrik 2025? Simak langkah mudahnya sebagai berikut.
Jenis formulir yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Pribadi Karyawan di Indonesia tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima dalam satu tahun. Berikut adalah tiga jenis formulir yang umum digunakan.
1. Formulir 1770 S
Formulir ini ditujukan bagi karyawan dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun atau memiliki lebih dari satu sumber penghasilan (misalnya, dari pekerjaan sampingan atau usaha kecil).
2. Formulir 1770 SS
Formulir ini ditujukan bagi karyawan dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun dan tidak memiliki sumber penghasilan lain selain dari gaji.
3. Formulir 1770
Formulir ini ditujukan bagi wajib pajak dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, termasuk pekerja lepas atau freelancer yang tidak memiliki pendapatan tetap dari satu perusahaan saja.
Selanjutnya, Anda bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan pajak melalui DJP online dengan cara sebagai berikut.
- Kunjungi laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id lewat browser di perangkat Anda.
- Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP, password serta kode keamanaan.
- Jika sudah berhasil login, Anda bisa langsung klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
- Kemudian, pilih opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770, 1770 S, maupun 1770 SS. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.
- Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT.
- Lalu, klik langkah selanjutnya.
- Nantinya, Anda akan diarahkan untuk mengisi data yang terdiri dari 18 tahap, seperti data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, serta daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
- Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya, maka sistem akan menampilkan status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
- Selanjutnya, Anda perlu mengisi SPT sesuai dengan status tersebut.
- Klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon Anda yang terdaftar.
- Masukkan kode verifikasi yang sudah dikirimkan.
- Lalu, klik tombol kirim SPT.
- Setelah itu, Anda akan menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke alamat email.
Perlu diketahui bahwa sebelum lapor pajak DJP online, Anda perlu memiliki nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN). Nomor EFIN merupakan 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP untuk wajib pajak dan bersifat sangat rahasia yang digunakan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.
Jika Anda belum memiliki EFIN, Anda bisa mendapatkan EFIN dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat atau datang langsung ke kantor pajak sesuai tempat tinggal atau domisili Anda.