Menteri Ekraf berencana menjadikan kekayaan intelektual sebagai jaminan utang ke bank. Menurutnya, hal ini diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menteri Ekraf Dorong Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang ke Bank. (Foto: Biro Pers Setpres)
IDXChannel - Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, berencana menjadikan kekayaan intelektual sebagai jaminan utang ke bank. Menurutnya, hal ini diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam acara DFuturo Futurist Summit 2024 yang digelar di Jakarta pada Selasa (5/10/2024), Menteri Ekraf Teuku Riefky menyebut pihaknya tengah memperjuangkan gagasan tersebut agar benar-benar bisa diterima oleh semua pihak.
Upaya yang dilakukan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tentang Ekonomi Kreatif.
"Kami paham bahwa ini tidak semua atau belum semua bisa menerima atau mendukung hal ini. Tetapi kami sedang terus mengupayakan agar para stakeholder yang juga terkait dengan PP ini juga untuk mendukung apa yang sudah menjadi peraturan oleh pemerintah," kata Teuku Riefky.
"Ini merupakan harapan baru bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk dengan mudah mengakses pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan. Melalui PP tersebut, pelaku Ekraf kini memiliki akses memilih untuk mengajukan pembiayaan dengan jaminan kekayaan intelektual," tuturnya.
Teuki Riefky berharap adanya undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut ke depannya bisa menjadikan kekayaan intelektual sebagai jaminan bank sehingga masyarakat bisa terus menghasilkan karya yang pada akhirnya bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk diketahui, Teuku Riefky sebelumnya mengatakan bahwa sektor ekonomi kreatif memiliki potensi yang sangat besar. Saking besarnya, bisa menjadi tulang punggung perekonomian nasional sekaligus pendorong pertumbuhan ekonomi 8 persen.