Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan tiga syarat Apple bisa menjual iPhone 16 di Tanah Air.
Menperin Ungkap Tiga Syarat iPhone 16 Bisa Dijual di RI. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan tiga syarat Apple bisa menjual iPhone 16 di Tanah Air. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Rabu (14/11/2024).
Apple menjadi salah satu topik yang dibahas lantaran perusahaan teknologi asal AS tersebut belum memenuhi kewajiban Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang menyebabkan iPhone 16 terbaru belum mendapat izin edar di Tanah Air.
Agus menuturkan, Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah banyak memberi keleluasaan kepada Apple untuk bisa memenuhi kewajiban TKDN, misalnya dengan memberi alternatif penilaian TKDN dihitung dari investasi inovasi. Dengan memenuhi syarat TKDN, Apple bisa menjual produk iPhone 16 di Indonesia.
"(Terkait kewajiban TKDN produk HKT) Kami rumuskan tiga alternatif untuk mereka atau produsen mendapatkan nilai TKDN. Pertama, sebut saja melalui pendekatan hardware, dan kedua bisa melalui pendekatan software," ujar Agus.
Dia menambahkan, sesuai kesepakatan, Apple sempat memilih untuk memenuhi nilai TKDN melalui investasi inovasi. Maka dibangun Apple Academy di tiga lokasi yang tersebar yaitu di Tangerang Selatan, Batam, dan Surabaya.
Namun, setelah dilakukan audit oleh Surveyor Indonesia, rupanya masih terdapat kekurangan investasi yang belum bisa dipenuhi oleh Apple. Sehingga terpaksa perangkat terbaru perusahaan tersebut belum bisa dijual di Indonesia.