Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Arsip)
IDXChannel – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Regulasi itu mengatur tentang ketentuan perpajakan dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
PMK 81/2024 itu ditetapkan pada 14 Oktober lalu dan mulai efektif per 1 Januari 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan, poin-poin yang diatur dalam PMK tersebut menjadi dasar hukum implementasi hasil penataan ulang proses bisnis (business process reengineering) pada sistem inti administrasi perpajakan yang baru.
"PMK ini berdampak pada 42 (empat puluh dua) peraturan yang sekarang masih berlaku. Saat ini kami sedang menggodok aturan turunan yang merupakan petunjuk pelaksanaan (juklak) PMK Nomor 81 Tahun 2024," kata Dwi pada Sabtu (16/11/2024).
Menurut dia, setelah diterbitkannya aturan juklak nanti, pemerintah berharap pemahaman masyarakat terhadap hal-hal yang diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 akan mudah tercapai. Dwi menjelaskan, penerbitan PMK itu dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan regulasi dalam rangka pelaksanaan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, akuntabel, dan fleksibel.
Dia mengatakan, reformasi pajak melibatkan lima pilar, yaitu pilar organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta peraturan perundang-undangan. Dwi berpendapat, pilar teknologi informasi dan basis data serta proses bisnis perlu diatur melalui regulasi yang komprehensif.
Ketentuan lebih lengkap mengenai PMK 81/2024 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. Dikatakan bahwa PMK itu memfasilitasi kemudahan-kemudahan yang akan dinikmati wajib pajak. Kemudahan tersebut antara lain berupa:
- Registrasi menjadi lebih mudah, dapat dilakukan di semua kantor pelayanan pajak (borderless), melalui berbagai saluran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau melalui pihak lain (omni channel), dan tervalidasi dengan sumber data (single source of truth).
- Tersedianya akun wajib pajak (taxpayer account) yang dapat diakses secara daring melalui portal wajib pajak sehingga memudahkan wajib pajak untuk dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik.
- Jatuh tempo pembayaran atau penyetoran masa beberapa jenis pajak diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya. Penyeragaman tersebut memudahkan tata kelola dan administrasi pembayaran pajak.
- Wajib pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan deposit pajak. Keberadaan deposit pajak dapat menghindarkan wajib pajak dari risiko keterlambatan pembayaran pajak.
- Pemerintah mempermudah proses permohonan fasilitas PPh tanpa perlu melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) sepanjang wajib pajak telah memenuhi kriteria yang ditentukan. Sebelumnya, untuk memperoleh fasilitas PPh, wajib pajak harus melampirkan SKF wajib pajak dan/atau seluruh pemegang saham.
- Satu kode billing dapat digunakan untuk membayar lebih dari satu jenis setoran pajak. Sebelumnya, satu kode billing hanya bisa digunakan untuk membayar satu jenis setoran pajak.
- Kemudahan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan fitur prepopulated. Sebelumnya, fitur prepopulated amat bergantung pada pelaporan SPT Pemotong Pajak dan terbatas pada jenis pajak PPh Pasal 21.
Ke depan, fitur prepopulated otomatis akan tersedia dalam Coretax karena bukti potong dibuat di sana. Fitur ini tidak hanya mengakomodasi PPh Pasal 21, tetapi juga mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2), sehingga pelaporan SPT PPh akan lebih efisien.
(Ahmad Islamy Jamil)