REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum akan mengumumkan penetapan upah minimum pada Kamis (21/11/2025) sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pasalnya, Kemenaker masih menyusun regulasi terkait penetapan upah sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, saat ini pihaknya masih menyusun regulasi untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 168/PUU-XXIII/2023 tentang pengupahan. Pasalnya, dalam putusan itu terdapat amanat agar penetapan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan milik layak.
"Sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi, kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa. Itu satu," kata dia di Kantor Kemenaker, Kamis (20/11/2025).
Selain itu, Yassierli menilai, saat ini masih terjadi disparitas terkait dengan upah minimum lintas kota/kabupaten dan lintas provinsi. Di sisi lain, masing-masing daerah memiliki pertumbuhan ekonomi dan kondisi ekonomi yang beragam. Karena itu, Kemenaker mempertimbangkan konsep bahwa kenaikan upah yang bukan satu angka.
"Jadi kalau ada berita naiknya sekian itu berarti kita tidak ke sana, tapi juga seperti apa, mohon maaf, ini juga masih dalam proses," kata dia.
Ia menjelaskan, saat ini Kemenaker masih menyusun aturan mengenai upah minimum dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Artinya, acuan upah minimum tidak lagi menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) seperti tahun-tahun sebelumnya.
Dalam draf PP itu, pemerintah tidak akan menentukan kenaikan upah minimum dalam satu angka. Sebab, penentuan upah minimum dalam satu angka akan semakin membuat disparitas besaran upah.
"Jadi kita sadar bahwa ada provinsi atau ada kota/kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi, silakan, dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi, kota/kabupaten, yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi," ujar dia.
Yassierli mengeklaim, kebijakan itu juga sesuai dengan Putusan MK. Artinya, nantinya pemerintah pusat akan memberikan kewenangan kepada dewan pengupahan di masing-masing daerah melakukan kajian dan menyampaikan kajian itu untuk disampaikan kepada gubernur. Setelah itu, gubernur di masing-masing provinsi akan menetapkan upah minimum di kabupaten/kota masing-masing.
Ihwal pengumumannya, Yassierli mengatakan, pihaknya tidak lagi mengacu kepada PP Nomor 36 Tahun 2021. Pasalnya, dasar regulasi untuk menentukan upah minimum 2026 bukan lagi Permenaker, melainkan PP.
"Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus 21 November," kata dia. Artinya, Kemenaker tidak akan mengumumkan penetapan upah minimum 2026 besok. Mengingat, saat ini draf PP tersebut masih dalam pembahasan dan belum final.
Yassierli menambahkan, pihaknya juga akan mengundang kepala dinas dari seluruh wilayah Indonesia pada pekan depan. Hal itu dilakukan tak lain untuk mendengarkan pendapat dari daerah.
Ia menjelaskan, dalam penetapan upah minimum 2026, pemerintah tidak akan memberikan satu angka kenaikan. Penetapan akan disesuaikan dengan Putusan MK, yaitu memberikan pilihan dalam rentang nilai tertentu.
"Dia (upah) akan berupa range yang nanti kita berikan wewenang dari dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten untuk menentukan dalam range itu sesuai dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah dan kota daerah mereka," kata dia.
.png)
2 hours ago
3

















































