Menag Tegaskan Zakat Hanya untuk Delapan Asnaf, Bukan untuk MBG

6 days ago 12

Menteri Agama Nasaruddin Umar saat diwawancarai Republika di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan zakat tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan di luar ketentuan delapan asnaf (orang yang berhak menerima) sebagaimana diatur dalam Alquran.

Penegasan tersebut disampaikan untuk menepis disinformasi yang menyebut Kementerian Agama memaksimalkan zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang nonasnaf. Itu persoalan syariah,” kata Nasaruddin, Rabu (25/2/2026).

Dia menyatakan zakat memiliki aturan syariah yang tegas dan tidak boleh dimanfaatkan di luar kelompok penerima yang telah ditetapkan. Ia merujuk pada firman Allah dalam QS At-Taubah ayat 60 yang menjelaskan delapan golongan (asnaf) penerima zakat.

Ayat tersebut menyebutkan zakat diperuntukkan bagi fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar) dan miskin (orang yang memiliki pekerjaan, tetapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari).

Kemudian, amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), mualaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin, fii sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).

“Saya kira itu yang sangat penting. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Saya kira itu yang sangat penting. Jangan berikan zakat itu kepada mereka yang tidak berhak,” ujarnya.

sumber : Antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |