Maruarar Sirait Rayu Kades Bangun 3 Juta Rumah Pakai Dana Desa

1 month ago 13

https: img.okezone.com content 2024 12 09 320 3093914 maruarar-sirait-rayu-kades-bangun-3-juta-rumah-pakai-dana-desa-fCfuoPBrT0.jpg Menteri PKP Maruarar Siarait Bakal Temui Asosiasi Kepala Desa. (Foto: Okezone.com/PUPR)

JAKARTA - Menteri Perumahan Maruarar Sirait merayu Kepala Desa (Kades) menggunakan dana desa untuk membangun rumah masyarakat. Hal ini dalam mendukung program 3 juta yang digagas Presiden Prabowo.

Maruarar pun akan mengundang Asosiasi Kepala Desa untuk membahas hal tersebut. Demikian diungkap Ara, panggilan akrabnya usai melangsungkan rapat bersama Rapat Kerja Komite II DPD RI bersama Kementerian PKP di Jakarta.

Dalam rapat tersebut pihak DPD RI juga menyampaikan usulan pemanfaatan dana desa untuk mendukung Program Tiga Juta Rumah. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komite II DPD RI Bustami Zainudin dan diamini oleh Wakil Ketua Komite II DPD Angelius Wake Kako.

"Terima kasih tadi ada yang jelaskan, tolong siapkan undang Asosiasi Kepala Desa, paling tidak kita kasih desain rumah mungkin bisa membantu dalam membangun rumah dan inilah fungsi fasilitator yang sangat penting," kata Maruarar, Senin (9/12/2024).

Dalam rapat tersebut Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) mengatakan, berbagai inovasi di sektor perumahan sangat diperlukan untuk mengatasi keterbatasan anggaran pemerintah dalam penyediaan hunian layak bagi rakyat, terutama kaitannya dalam Program Tiga Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo.

"Tugas pemerintah dalam hal ini bagaimana membuat pembangunan rumah menjadi mudah dan murah terutama buat rakyat kecil. Sebuah kebijakan itu harus pro rakyat sesuai arahan Presiden Prabowo," kata Menteri Ara.

Sebelumnya, Ara mengatakan sudah disepakati lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta mempercepat perizinan PBG dari maksimal 45 hari menjadi 10 hari.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |