Marak Kasus Ijazah Ditahan Perusahaan, Menaker Turun Tangan

1 day ago 4

Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons maraknya kasus penahanan ijazah yang dilakukan sejumlah perusahaan. Kasus ini mencuat beberapa waktu terakhir di mana Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer sempat turun langsung melakukan inspeksi mendadak.

Menurut Yassierli ada aspirasi ke Kemnaker untuk membuat satuan tugas yang mengurusi kasus penahanan ijazah. Ia juga menyebut akan ada kanal pelaporan yang akan terhubung ke Kemnaker.

"Jadi penahanan ijazah tadi ada masukan kita akan buat satgas, tapi kita melihatnya lebih besar, kita akan buat kanal pelaporan ke Kemnaker," kata Yassierli dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yassierli, dirinya dan Immanuel sudah membagi tugas soal ketenagakerjaan. Dalam hal ini, Wamenaker akan berperan lebih melakukan inspeksi seperti dalam kasus penahanan ijazah.

"Kita sudah bagi tugas, Pak Wamen yang akan banyak inspeksi, dan kasus kemarin penahanan ijazah sepertinya cukup efektif," ujar Yassierli.

Beberapa waktu lalu, Immanuel melakukan sidak ke salah satu perusahaan di Surabaya yang diduga menahan ijazah eks karyawan. Pria yang akrab disapa Noel itu menegaskan penahanan ijazah dengan alasan apa pun tidak dibenarkan.

Oleh karena itu siapa saja yang ijazahnya ditahan oleh tempatnya bekerja, hendaknya segera melapor ke Polri dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Hal itu ditegaskan Noel setelah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke UD Sentosa Seal di kawasan pergudangan Surya Mulia Permai H-14, Margamulyo, Surabaya, Kamis 17 April 2025.

Menurut Noel dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/4/2025), dalam dialog yang dilaksanakan, pemilik UD Sentosa Seal mengaku tidak pernah menahan ijazah karyawannya. Lalu saat dikonfirmasi apakah Diana benar menahan ijazah milik karyawan, ia memberi jawaban berbelit-belit.

Seorang mantan karyawan bernama Putri yang dulu bertugas mewawancarai calon tenaga kerja mengaku memberi dua pilihan kepada semua calon karyawan. Opsi pertama adalah menyetor uang jaminan sebesar Rp 2 juta, sementara opsi kedua ijazah mereka ditahan perusahaan.

(acd/acd)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |