Mahfud MD: Pernyataan Yusril soal Penemuan Hukum dan Transfer Narapidana Keliru!

1 month ago 21

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 11 Desember 2024 |11:33 WIB

 Pernyataan Yusril soal Penemuan Hukum dan Transfer Narapidana Keliru!

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD, mengoreksi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra soal penemuan hukum dalam transfer narapidana. Menurutnya, di manapun di dunia ini, tidak pernah ada literatur yang menyatakan kalau seorang presiden bisa melakukan penemuan hukum.

“Penemuan hukum itu hanya oleh hakim, penemuan hukum itu sesuatu yang tadinya tidak ada hukumnya, lalu dibuat, dan itu hanya hakim yang boleh, di seluruh dunia teori penemuan hukum,” ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (11/12/2024).

Mantan Menko Polhukam ini mengungkapkan ada teori penemuan hukum yang sifatnya teoritis bernama dokrin, ditemukan oleh para ahli, yang kalau diterima dalam pengadilan dan diputuskan oleh hakim jadi penemuan hukum. Mungkin pula dilakukan polisi, jaksa, atau pengacara, tapi dia harus lewat pengadilan untuk menjadi hukum.

“Menurut saya, (pernyataan Yusril) sejauh pengetahuan saya keliru, dan tidak ada penemuan hukum bisa dilakukan oleh presiden, presiden itu bisa membuat kebijakan hukum. Apa kebijakan hukum, kebijakan itu adalah sesuatu yang belum ada aturannya atau belum jelas, sehingga ini perlu kebijakan atau redunden, perlu kebijakan, sehingga tetap ada alasannya,” ujarnya.

Sementara soal transfer narapidana, pemulangan narapidana, penangkapan orang untuk dikembalikan ke negara lain, ia menekankan, tidak boleh dilakukan oleh presiden. Dalam hukum internasional, pemulangan atau pengiriman narapidana antar negara itu dibolehkan dan sudah diatur lewat dua konvensi internasional.

Ada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang diratifikasi dengan UU 7/2006 dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNCATOC) 2000 yang diratifikasi dengan UU 5/2009. Untuk UNCAC, dibolehkan lewat mekanisme yang diatur UU masing-masing negara.

“Di situ ada UU Nomor 7 Tahun 2006 yang meratifikasi UNCAC yang menyatakan boleh dong dipulangkan tapi harus mekanisme sesuai dengan UU, kita sudah punya UU 7/2006. Lalu, UNCATOC, membolehkan tukar-menukar pelaku kejahatan pidana dan ini sudah diratifikasi dengan UU Nomor 5 Tahun 2009,” ulasnya.

Kedua konvensi internasional ini menyatakan harus diatur dengan Undang-Undang yang mekanismenya ditentukan di situ, kapan itu, ya saat diratifikasi. Sekarang, ada ketentuan Pasal 11, pemulangan orang, penangkapan orang, tukar menukar tahanan dan sebagainya.

“Itu merupakan perjanjian internasional dan menurut Pasal 11 UUD 1945, UUD nih, konstitusi mengatakan, dalam membuat perjanjian internasional, presiden harus mendapatkan persetujuan DPR, artinya harus ada UU, harus ada ratifikasi,” kata Mahfud yang juga mantan Ketua MK tersebut.

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita nasional lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |