KPPU Wanti-wanti Pelonggaran TKDN Bikin Produk RI Kalah Saing

22 hours ago 5

Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti respons pemerintah terhadap kebijakan tarif pemerintah Amerika Serikat (AS). Salah satunya rencana pelonggaran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengatakan rencana pelonggaran TKDN akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat antara pelaku usaha lokal dan asing. Produk pelaku usaha dalam negeri akan kalah saing dengan produk luar negeri.

"Karena produk TKDN umumnya lebih mahal, sehingga kalah persaingan dengan produk impor. Penurunan TKDN juga akan mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha yang kurang melakukan investasi tinggi untuk produksi," kata dia dalam konferensi pers di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (5/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dampak panjang yang akan dikorbankan adalah semakin banyak barang impor yang masuk ke Indonesia. Tak hanya itu, banjirnya barang impor di dalam negeri akan menjatuhkan dunia usaha, terutama kelas Usaha Mikro, Kecil dan Menangah (UMKM).

KPPU mengusulkan sejumlah strategi yang harus dilakukan. Pertama, pemerintah harus mengoptimalkan peran KPPU dalam menganalisis monopoli dan persaingan usaha tidak sehat akibat kebijakan tarif impor dari AS, termasuk berkonsultasi mengatasi dampak perang tarif terhadap iklim persaingan usaha domestik.

"Kedua, perlu peningkatan koordinasi dan pengawasan merger dan akusisi antara KPPU dengan pemerintah atau regulator, khususnya dengan Kementerian Hukum, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, kalau perlu kami menyarankan untuk dibentuk tim koordinasi bersama," terangnya.

Ketiga, pemerintah harus membatasi masuknya produk impor yang bersaing langsung dengan produksi domestik, khususnya pada industri padat karya dan jika perlu dibuat kebijakan. Menurutnya negara perlu berlaku tegas terhadap impor ilegal.

"Keempat, KPPU dapat memberikan relaksasi dari pendapatan persaingan usaha bagi pelaku usaha yang memproduksi untuk kebutuhan ekspor. KPPU membuka ruang bagi pelaku usaha dan asosiasi untuk berkomunikasi dan berkonsultasi ke KPPU atas hambatan persaingan usaha serta strategi yang akan dilakukan," lanjutnya.

Terakhir, meminta pemerintah agar bisa melibatkan KPPU dalam mempertimbangkan negosiasi atau agar pelaku usaha dalam negeri tetap terlindungi dan bertumbuh daya saingnya sehingga mampu menghadapi tekanan persaingan usaha d dalam maupun di luar negeri.

Simak juga "Industri Otomotif Jepang Rugi Jutaan Dolar AS Per Jam Gegara Tarif Trump" di sini:

(acd/acd)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |