KPK Bidik Pihak Lain yang Punya Peran Sentral di Kasus Eks Menag Yaqut

9 hours ago 3

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Yaqut terkait dugaan kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Sehari sebelumnya, permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada Rabu (25/3/2026). Lewat pemeriksaan itu, KPK memburu pihak lain yang diduga terlibat.

Yaqut kali ini diperiksa lagi guna mempercepat pemberkasan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

“Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Rabu (25/3/2026).

Walau demikian, KPK enggan memerinci pertanyaan penyidik yang diarahkan ke Yaqut. KPK hanya memberi sinyal pemeriksaan ini guna mendalami peran pihak lain yang terendus berperan penting di kasus kuota haji.

"Pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan TPK dimaksud,” ujar Budi.

Dalam kasus ini, KPK sudah lebih dulu memutuskan Yaqut menjadi tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK berikutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Tapi Yaqut sempat lolos dari penahanan di Rutan ini karena menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret. Sedangkan Alex ditahan oleh KPK pada 17 Maret.

KPK yang membiarkan Yaqut mendapat status tahanan rumah mendatangkan banyak kritik. Alhasil, KPK akhirnya memilih memulangkan Yaqut ke Rutan KPK pada 24 Maret.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |