REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) masih mengkaji penerapan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan berbasis listrik. Pemprov Jateng memastikan, hingga kini PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan elektrik di wilayahnya masih nol persen.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Muhamad Masrofi, menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya, dikecualikan dari objek pajak. Namun saat ini, tambah Masrofi, telah terbit Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Dia menerangkan, dalam Pasal 19 ayat (1) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, disebutkan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Jadi dari Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 ini ada dua opsi, diberikan pembebasan atau pengurangan untuk PKB dan BBNKB-nya. Nah ini masih dibahas oleh masing-masing pemerintah daerah," ucap Masrofi ketika diwawancara, Selasa (21/4/2026).
Masrofi mengungkapkan, besaran atau persentase PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik menjadi kewenangan pemprov. "Untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, ini masih dikaji, apakah akan pembebasan atau pengurangan pajaknya," ujarnya.
Dia menambahkan, jika opsi yang dipilih adalah pembebasan, maka PKB dan BBNKB kendaraan listrik akan tetap nol persen. "Kalau pengurangan, contohnya, pajak yang dikenakan itu tidak 100 persen, tapi cuma 25 atau 20 persen, atau bahkan 10 persen dari nilai pajak yang ditentukan," kata Masrofi.
Menurut Masrofi, per April 2026, jumlah kendaraan listrik di Jateng tercatat sebanyak 20.016 unit. Ketika ditanya potensi penambahan pendapatan asli daerah (PAD) dari pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik, Masrofi belum dapat memperkirakan. "Karena kami belum menentukan persentase dan sebagainya. Ini masih dalam kajian," ucapnya.
"Kami juga masih mengkaji apakah ini mau diberlakukan untuk kendaraan roda empat saja atau dibebaskan semua atau kendaraan roda duanya tidak dikenakan atau kendaraan roda empatnya dikurangi (pajaknya), itu semua masih dalam bentuk kajian," tambah Masrofi.
Karena itu, Masrofi memastikan, saat ini PKB dan BBNKB untuk kendaraan elektrik di Jateng masih nol persen. "Sampai dengan sekarang masih nol persen. Jadi yang katanya berhenti sampai April, itu tidak. Tetap dilaksanakan nol persen itu," katanya.
.png)
2 hours ago
1
















































