Kimberly Ryder Ajukan 3 Syarat jika Edward Akbar Mau Bertemu Anak

1 month ago 19

Nurul Amanah , Jurnalis-Sabtu, 30 November 2024 |19:15 WIB

Kimberly Ryder Ajukan 3 Syarat jika Edward Akbar Mau Bertemu Anak

Kimberly Ryder Ajukan 3 Syarat jika Edward Akbar Mau Bertemu Anak. (Foto: Rio Motret)

JAKARTA - Kimberly Ryder mengajukan syarat jika sang mantan suami, Edward Akbar ingin bertemu dengan kedua anak mereka, Rayden Starlight Akbar dan Aisyah Moonlight Akbar.

Setidaknya, ada tiga syarat yang diajukan oleh Kimberly Ryder. Pertama, Kimberly akan menentukan tempat di mana Edward akan bertemu anak-anaknya. 

Kedua, kedua anak Kimberly akan ditemani oleh orang kepercayaannya. “Ketiga, dia hanya boleh bertemu anak di tempat yang sudah ditentukan saja. Tak boleh bawa anak jalan-jalan,” ujarnya. 

Sejauh ini, Kimberly Ryder belum akan mengizinkan kedua anaknya menginap bersama Edward. Alasannya, hingga kini hubungannya dengan sang mantan suami belum membaik.

“Untuk menginap enggak dulu ya. Sejak kami pisah rumah, dia tidak menunjukkan itikad baik untuk mengasuh anak-anaknya. Yang ada kepercayaan malah hilang,” katanya.

Kimberly Ryder mengaku, Edward sempat keberatan dengan tiga syarat tersebut. Namun setelah hak asuh anak diberikan pengadilan kepadanya maka syarat itu berlaku mutlak.

“Iya, pas mediasi sidang cerai kan dia sempat complaint dengan syarat itu. Makanya tiba-tiba mengajukan gugatan hak asuh anak,” tutur sang aktris menambahkan.

Aktris Cantik Kimberly Ryder Akan Menikah pada 26 Agustus 2018 Kimberly Ryder Ajukan 3 Syarat jika Edward Akbar Ingin Bertemu Anak. (Foto: Instagram/@kimbrlyryder)

Terkait pertemuan Edward Akbar dan anak-anaknya, Kimberly Ryder mengaku, belum memikirkan teknisnya. Karena dia harus menyesuaikan waktu dengan sekolah, les, dan kondisi anak.

Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutus cerai pernikahan Kimberly Ryder dan Edward Akbar secara e-court, pada 29 November 2024. Selain mengabulkan gugatan cerai, hak asuh anak juga diserahkan pada ibu kandung.

Sementara Edward Akbar sebagai ayah kandung diwajibkan membayarkan nafkah anak sebesar Rp6 juta per bulan. Besaran itu akan mengalami kenaikan 10 persen setiap tahunnya.*

(SIS)

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |