Nur Khabibi
, Jurnalis-Senin, 17 Maret 2025 |11:38 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Dok Okezone.
JAKARTA - Eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) meninggal dunia saat dirinya terjerat kasus korupsi. Status tersangka pun kemudian gugur.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan biro hukum hingga pimpinan terkait kelanjutan perkara yang menjerat AGK, termasuk pemulihan asetnya.
"Yang terpenting adalah uang negara yang kita duga dikorupsi oleh yang bersangkutan, itu harus bisa kita tarik kembali," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK dikutip Senin (17/3/2025).
Selain internal, Asep menyebutkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejagung. Tidak lain, untuk memaksimalkan aset recovery.
"Yang jelas, fokus kita itu assets recovery. Jadi berapapun sudah ter-declare itu harus diambil," ujarnya.
Sekadar informasi, mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) yang juga terpidana korupsi suap dan gratifikasi, Abdul Gani Kasuba (AGK) meninggal dunia. AGK meninggal setelah menjalani perawatan intensif di ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasan Busori Ternate.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya