Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Terkait Vonis Korupsi Minyak Goreng, Terima Suap Rp60 Miliar

1 day ago 9

Kejagung menetapkan Ketua PN Jaksel M. Arif Nuryanta, sebagai tersangka dalam kasus putusan perkara korupsi minyak goreng. Dia diduga menerima suap Rp60 miliar.

 Felldy/MNC Media)

Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Terkait Vonis Korupsi Minyak Goreng, Terima Suap Rp60 Miliar. (Foto: Felldy/MNC Media)

IDXChannelKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta, sebagai tersangka dalam kasus putusan perkara korupsi minyak goreng. Dia diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan dugaan suap itu dilakukan Arif, yang sebelumnya bertugas di PN Jakarta Pusat, agar vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sesuai dengan keinginan Marcella Santoso (MS) dan Aryanto (AR) advokat korporasi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu putusan ontslag atau lepas dari tuntutan hukum.

Adapun tersangka korporasi dalam perkara kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO untuk minyak goreng yaitu, PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.

"Terkait putusan ontslag, ditemukan fakta alat bukti MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap atau gratifikasi kepada MAN (M. Arif Nuryanta) sebanyak, diduga sebanyak 60 miliar," kata Qohar dalam jumpa persnya di Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.

Lebih lanjut, Qohar menyebut pemberian suap tersebut diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan (WG) yang merupakan Panitera Muda PN Jakarta Utara.

"Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili memberikan putusan ontslag," ujarnya.

Dalam perkara ini, PT Wilmar Group dihukum denda sebesar Rp1.000.000.000 apabila dalam 1 bulan tidak membayar, maka harta/aset kekayaan masing-masing korporasi dapat dirampas untuk dilelang, selanjutnya apabila harta benda Terpidana Korporasi juga tidak mencukupi, maka harta benda Tenang Parulian Sembiring selaku direktur yang mewakili 5 korporasi dapat disita dan dilelang, apabila harta Terpidana Korporasi dan Tenang Parulian selaku direktur tidak mencukupi maka terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana kurungan selama 12 bulan;

Terdakwa juga dituntut membayar uang Pengganti sebesar Rp11.880.351.802.619 yang dibebankan secara proporsional kepada kelima Terdakwa Korporasi, dengan memperhitungkan harta benda milik terdakwa korporasi yang telah disita, jika tidak mencukupi maka harta benda Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun;

Sementara itu, terdakwa Permata Hijau Group dihukum membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 apabila dalam 1 bulan tidak membayar, maka harta/aset kekayaan masing-masing korporasi dapat dirampas untuk dilelang, selanjutnya apabila harta benda Terpidana Korporasi juga tidak mencukupi, maka Harta Kekayaan milik Personil Pengendali kelima korporasi, David Virgo dapat disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap David Virgo dikenakan subsidiair selama 9 bulan;

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |