Presiden Prabowo Subianto nyaris lupa mengumumkan perihal pencairan tunjangan kinerja sebagai bagian komponen THR sebesar 100 persen.
Presiden Prabowo Subianto nyaris lupa mengumumkan perihal pencairan tunjangan kinerja sebagai bagian komponen THR sebesar 100 persen.
IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto nyaris lupa mengumumkan perihal pencairan tunjangan kinerja sebagai bagian komponen Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 100 persen. Orang nomor satu di Indonesia itu pun langsung diingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Momen itu terjadi usai Prabowo mengumumkan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Istana Merdeka, Jakarta.
Selesai konferensi pers, Menkeu Sri Mulyani mengingatkan Prabowo ihwal tunjangan kinerja yang belum diumumkan.
"Pak, tadi belum disebut soal tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani kepada Prabowo, Selasa (11/3/2025).
Menanggapi itu, Prabowo lantas kembali ke podium untuk mengumumkan.
"Tunjangan kinerja itu 100 persen. Pemberiannya. Diingatkan oleh Kementerian Keuangan," kata Prabowo.
Prabowo sebelumnya mengumumkan THR dan gaji ke-13 akan cair. Kepastian itu disampaikan usai Prabowo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
"Saya telah menandatangani PP nomor 11 tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara," kata Prabowo.