Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan isu tanah yang belum bersertifikat bakal diambil negara adalah tidak benar.
Tanah yang Belum Bersertifikat Bakal Diambil Negara di 2026? Begini Penjelasan Kementerian ATR/BPN. Foto: iNews Media Group.
IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan isu tanah yang belum bersertifikat bakal diambil negara adalah tidak benar.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan belakangan terdapat isu yang mengatakan tidak berlakunya girik, verponding, dan letter c, hingga tanah yang belum bersertifikat mulai tahun 2026 akan diambil negara.
"Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (4/7/2025).
Asnaedi menjelaskan, sedari dulu, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah, tetapi dapat menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya adanya bekas kepemilikan hak/hak adat.
"Ini seperti yang tertuang di UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan," kata dia.
Asnaedi kembali menekankan bahwa negara tidak melakukan perampasan tanah, bagi tanah yang masih memiliki girik dan bekas hak lama lainnya.
"Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, dia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara," tuturnya.