Kasus nasabah Ajaib Sekuritas yang ditagih hingga Rp1,8 miliar terus bergulir.
Kasus nasabah Ajaib Sekuritas yang ditagih hingga Rp1,8 miliar terus bergulir. (Foto: iNews Media Group)
IDXChannel - Kasus nasabah Ajaib Sekuritas yang ditagih hingga Rp1,8 miliar terus bergulir. Ajaib Sekuritas kini mengambil sikap dengan menempuh jalur hukum untuk menghadapi polemik tersebut.
Ajaib Sekuritas menunjuk Kantor Hukum Hotman Paris & Partners untuk mengurusi kasus tersebut. Kuasa Hukum Ajaib, Hotman Paris mengatakan, langkah ini diambil untuk menjaga reputasi industri jasa keuangan, khususnya digital sekaligus memastikan kepercayaan publik terhadap ekosistem pasar modal tetap terjaga.
“Berita bohong ini sangat merugikan pasar modal, sangat merugikan industri saham, dan juga merugikan publik. Hal ini juga mendapatkan perhatian serius dari OJK,” ujar Hotman Paris di Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Sebelumnya, seorang pengguna media sosial Instagram mengeluhkan adanya transaksi jumbo di platform miliknya. Akun dengan nama @friendshipwithgod yang dimiliki oleh I Nyoman Tri Atmajaya Putra ini mengaku terkejut dengan transaksi pembelian saham dengan menggunakan margin trading.
Nyoman biasa menabung saham dengan melakukan top up Rp1 juta di aplikasi Ajaib. Namun, saat membeli saham, dia "tanpa sadar" membeli saham tersebut dengan margin hingga Rp1,8 miliar.