REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarman. Posisi Eddy digantikan oleh Semeru, yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Sebelumnya, penyidik KPK menyegel rumah Eddy Sumarman pada saat penangkapan para pihak terduga dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Namun, belum ada kepastian mengenai status Eddy Sumarman dalam kasus suap ini.
Selain mencopot Eddy, Kejagung juga mencopot Kajari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Pencopotan itu tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 November 2025 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.
"Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi serta mengisi kekosongan jabatan-jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (26/12/2025).
Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dicopot dan digantikan Budi Triono yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Belum lama ini, Albertinus ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025–2026.
KPK menyebut Albertinus diduga menerima uang dugaan tindak pidana korupsi hingga Rp1,5 miliar yang berasal dari hasil pemerasan, pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, hingga penerimaan lainnya.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menangkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi terkait kasus yang sama.
Selain Kajari Hulu Sungai Utara dan Kajari Bekasi, Kejagung juga memutasi Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba. Posisi tersebut kemudian diisi Fajar Gurindro, yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Adapun Afrillyanna Purba mendapatkan jabatan baru sebagai Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejagung. Terkait Kejari Kabupaten Tangerang, Kejagung sebelumnya menetapkan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan.
sumber : Antara
.png)
2 hours ago
3













































