
Oleh : Bagong Suyanto, Guru Besar Sosiologi Ekonomi FISIP Universitas Airlangga
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah keterbatasan ekonomi yang kerap dialami calon intelektual Indonesia untuk dapat menempuh pendidikan di luar negeri, tawaran beasiswa dari LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) ibaratnya adalah peluang emas. Tawaran beasiswa LPDP adalah peluang yang ditawarkan negara untuk membuka jalan bagi warga Indonesia untuk dapat menempuh pendidikan, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.
Ini adalah sebuah investasi besar yang dibiayai oleh pajak rakyat untuk rakyat. Namun demikian, apa jadinya jika tiket emas tersebut justru membawa penerimanya terbang jauh ke negara maju, menetap di sana, dan dengan bangga memamerkan bahwa anak-anak mereka bukan lagi warga negara Indonesia (WNI)?
Seperti saat ini sedang viral, baru-baru ini, jagat media sosial di Indonesia diguncang oleh unggahan seorang alumni LPDP, seorang ibu muda yang memamerkan paspor Inggris anak keduanya. Kalimatnya tajam dan memicu emosi publik: "Cukup saya saja yang WNI, anak-anakku jangan". Ia menyarankan agar anak-anak bisa mendapatkan paspor sebagai WNA yang merupakan warga sebuah negara maju dibandingkan paspor Indonesia.
Narasi yang diunggah alumni LPDP itu seolah menempatkan kewarganegaraan Indonesia sebagai sesuatu yang kurang bergengsi dan hanya merupakan warga kelas dua, sebuah beban, atau sesuatu yang harus dihindari. Pernyataan salah satu alumni LPDP ini, segera saja menyulut emosi banyak orang. Ada yang terang-terangan bereaksi keras mengecam, namun ada pula yang berusaha memaklumi apa sebetulnya yang terjadi di balik unggahan seorang ibu tentang status warga negara anaknya itu.
Tamparan Keras
Sebetulnya sah-sah saja bila ada seseorang yang merasa lebih sreg memilih status warga negara lain daripada negara sendiri –tempat ia dilahirkan. Tetapi, lain soal bila yang mengucapkan adalah seseorang yang mendapatkan beasiswa dari uang rakyat, yakni LPDP. Berapa banyak warga negara Indonesia yang berharap bisa lolos sebagai penerima beasiswa LPDP, dan dengan bangga mereka mengabdikan ilmu yang dipelajari dari luar negeri untuk memajukan bangsanya sendiri di tanah air.
Ketika ada orang yang mendapatkan beasiswa LPDP, tetapi malah bersikap bangga ketika anaknya mendapatkan warga negara lain, tentu ada yang terasa menyesakkan. Ini bukan sekadar masalah pilihan hidup yang dijamin undang-undang, melainkan tamparan keras bagi nasionalisme dan prinsip beasiswa itu sendiri.
LPDP adalah dana abadi yang bersumber dari APBN. Setiap rupiah yang digunakan untuk membiayai studi anak bangsa di luar negeri, mulai dari biaya kuliah, biaya hidup, hingga tiket pesawat, berasal dari pajak dan keringat rakyat Indonesia. Ketika seorang alumni LPDP, yang seharusnya pulang dan berbuat sesuatu untuk bangsa dan negaranya di dalam negeri, justru seolah ingin melepaskan diri dan bangga menjadi bagian dari negara lain, maka yang terjadi tidak hanya brain drain, tetapi juga capital flight.
Brain drain adalah fenomena migrasi atau perpindahan individu terdidik, ahli dan profesional seperti ilmuwan, peneliti atau talenta digital dari satu negara ke negara lain –umumnya dari negara berkembang ke negara maju. Fenomena brain drain ini terjadi biasanya karena seseorang ingin mencari peluang kerja yang lebih baik, gaji lebih tinggi atau kehidupan yang lebih stabil. Sedangkan capital flight adalah fenomena keluarnya aset finansial dari negara satu ke negara lain, karena dipicu oleh hilangnya kepercayaan terhadap stabilitas ekonomi dan politik negara asalnya.
Beberapa waktu di Indonesia sempat muncul tagar “Indonesia Gelap” atau tagar “Kabur Aja Dulu”. Tagar ini sebetulnya sama isinya, yakni banyak netizen merasa tidak lagi bisa berharap tetap tinggal di Indonesia dan memilih kabur untuk mencari penghidupan di negara lain. Tagar itu tidak terlalu memicu kecaman. Bahkan, para netizen menganggap tagar itu sebagai bentuk sindiran terhadap kondisi sosial-politik Indonesia yang dinilai sedang tidak baik-baik saja.
Tetapi lain soal ketika ucapan tentang kebanggaan seorang ibu yang anaknya memiliki warga negara asing disampaikan seorang alumni LPDP. Publik merasa ucapan itu tidak seharusnya dikeluarkan alumni LPDP. Sebagian bahkan murka. Kasus ini mencuatkan kembali perdebatan tentang komitmen alumni.
Dalam kontrak perjanjian, ada klausul kewajiban kembali ke Indonesia yang biasanya rumusnya adalah 2N+1: dua kali masa studi ditambah satu tahun. Kasus Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya, Arya Iwantoro, yang juga alumni LPDP, kini sedang didalami oleh pihak LPDP dan bukan tidak mungkin mereka akan terkena sanksi harus mengembalikan dana beasiswa LPDP yang diterimanya.
Nasionalisme dan Pilihan Rasional
Secara objektif di era globalisasi seperti sekarang ini, menetap di luar negeri sebenarnya bukanlah tindakan yang keliru, apalagi termasuk tindak kejahatan. Selama ini, tidak sedikit alumni LPDP yang bekerja atau berkontribusi pada tanah air dari luar negeri melalui jaringan internasional. Namun, yang menjadi inti masalah di sini bukan sekadar berada di luar negeri, melainkan sikap bangga melepas kewarganegaraan Indonesia, apalagi setelah menerima manfaat beasiswa negara.
Menkeu Purbaya, misalnya dengan tegas menyatakan bahwa unggahan dari seorang alumni LPDP "cukup saya saja yang WNI" mengisyaratkan ketidakbanggaan dan perilaku menghina negara sendiri. Ini mencerminkan kurangnya integritas dan etika yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para penerima beasiswa negara.
Beasiswa LPDP adalah sebuah tawaran sekaligus peluang yang disediakan bagi para akademisi dan orang-orang terpilih yang berkeinginan untuk membangun negeri. Bukan beasiswa biasa untuk membantu orang-orang pandai di negeri ini untuk kemudian bebas pindah negara dan meninggalkan tanggung jawabnya sebagai anak bangsa.
Kasus alumni LPDP yang terkesan melecehkan nasionalisme Indonesia ini adalah semacam peringatan bagi LPDP. Selama bertahun-tahun, LPDP sering dikritik atas lemahnya pengawasan alumni (tracer study) setelah mereka selesai kuliah. Data menunjukkan bahwa kasus alumni tidak sedikit yang enggan kembali ke Indonesia adalah masalah serius, dengan ratusan orang dalam penanganan intensif karena melanggar kontrak.
Alumni LPDP yang mendapatkan manfaat dari beasiswa dari kumpulan pajak rakyat, ketika kuliah di luar negeri, tiba-tiba mereka merasa masa depan yang cocok adalah bekerja dan membangun kehidupan di sana. Pilihan seperti ini bukan tidak boleh. Sah-sah saja seorang warga negeri Indonesia ingin bekerja di luar negeri –asalkan beasiswa yang menopangnya bukan dari LPDP. Beasiswa lain yang tidak mensyaratkan si penerima beasiswa harus kembali ke Indonesia sangatlah banyak. Mereka tentu seyogianya mencari beasiswa selain LPDP.
Belajar dari kasus Dwi Sasetyaningtyas, ke depan LPDP seyogyanya tidak lagi bersikap terlalu lunak dan membiarkan pelanggaran alumni LPDP yang tidak kembali ke Indonesia. Pemanggilan terhadap alumni yang melanggar ketentuan dan ancaman blacklist serta kewajiban mengembalikan dana beasiswa adalah langkah yang tepat dan harus ditegaskan. Sanksi tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus memaksa secara hukum agar dana yang diterima alumni LPDP yang melanggar dapat kembali ke kas negara untuk membiayai anak bangsa lainnya yang benar-benar berkomitmen.
Kunci agar kasus ini tidak kembali terulang adalah pada perbaikan mekanisme seleksi program beasiswa LPDP. Wawancara substantif harus mampu menggali komitmen kebangsaan, bukan sekadar kecerdasan akademis.
Menjadi WNI atau memilih menjadi WNA memang sebuah pilihan, tetapi menggunakan uang negara—yang diambil dari rakyat yang berjuang di tengah keterbatasan—lalu bangga melepas kewarganegaraan tersebut adalah perilaku yang tidak seharusnya dilakukan. Kita butuh anak-anak Indonesia yang berwawasan global, tetapi tetap berjiwa Indonesia
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
.png)
1 hour ago
1
















































