Hadiri Sidang Praperadilan, Eks Menag Yaqut Dikawal Banser

3 hours ago 2

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menghadiri sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (24/2/2026). Praperadilan itu diajukan Yaqut guna menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai status tersangka perkaradugaan korupsi pembagian kuota haji. 

Berdasarkan pantauan Republika, Yaqut hadir bersama tim kuasa hukumnya sejak pukul 10.00 WIB. Adapun tim hukum KPK belum menunjukkan batang hidungnya. 

Yaqut nampak mengenakan kemeja putih dan kopiah. Yaqut berbincang dengan kuasa hukumnya Melissa Anggraini sembari menunggu sidang dimulai. 

Terpantau pula sekitar seratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) hadir di PN Jaksel guna mengawal sidang Yaqut. Yaqut memang pernah menjadi Ketua Umum GP Ansor. 

Diketahui, praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan pada 10 Februari 2026. Dalam klasifikasi perkara, gugatan ini tercatat sebagai permohonan “sah atau tidaknya penetapan tersangka”.

Diketahui, KPK sudah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCG) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Alex sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tapi KPK tak langsung menahan kedua tersangka. 

Kasus ini berawal dari dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. Dari total kuota tambahan dari Arab Saudi, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Tapi, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK mengendus ratusan travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |