Pramono Larang Pembangunan Lapangan Padel di Zona Perumahan

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah memutuskan regulasi baru mengenai pembangunan lapangan padel baru. Hal itu dibuat lantaran belakang banyak warga yang mengeluhkan kebisingan dari aktivitas olahraga itu, lantaran lokasi lapangan yang berdekatan dengan permukiman.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan, pihaknya telah memutuskan untuk tidak lagi memberikan izin pembangunan lapangan padel yang berlokasi di zona perumahan. Pembangunan lapangan padel baru dapat diberikan izin apabila lokasinya di zona komersial. 

"Perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," kata dia di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Ia menambahkan, pihaknya juga bakal melakukan penertiban terhadap seluruh lapangan padel yang telah beroperasi di Jakarta. Apabila didapati ada lapangan padel yang tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG), Pemprov Jakarta akan melakukan penghentian kegiatan hingga pencabutan izin usaha.

Pramono menduga, terdapat banyak lapangan padel di Jakarta yang belum memiliki izin. Namun, ia belum mau mengungkap data lapangan padel yang belum lengkap izinnya itu.

"Lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha. Karena kami mensinyalir bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh (Dinas) Citata, lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG," kata dia.

Apabila lapangan padel sudah terlanjur berdiri di tengah permukiman, Pramono mengaku sudah meminta jajarannya untuk mengadakan negosiasi dengan warga sekitar. Ia menambahkan, batas waktu operasional lapangan padel di kawasan permukiman juga dibatasi menjadi hingga pukul 20.00 WIB.

Olahraga Padel (ilustrasi)

"Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 08.00 malam," kata dia.

Tak hanya itu, Pramono juga meminta pemilik lapangan padel untuk memasang peredam suara. Pasalnya, olahraga padel itu menimbulkan kebisingan lantaran bola yang memantul. Apalagi, ada teriakan-teriakan dari para pemainnya.

"Maka lapangan padel seperti itu yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara. Pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada," kata Pramono.

Ke depannya, pembangunan lapangan padel di Jakarta harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga. Hal itu akan menjadi acuan, sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin membangun lapangan padel bisa melakukannya.

Pramono juga tidak akan memberikan izin pembangunan lapangan padel di aset yang dimiliki Pemprov Jakarta maupun di di ruang terbuka hijau (RTH). "kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan, sehingga dengan demikian, semua aset untuk ruang terbuka hijau tetap dibangun untuk ruang terbuka hijau," kata dia.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |