Usulan tersebut diajukan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), yang dihimpun dari serikat pekerja dan para pengusaha.
Kemnaker Sebut Ada Usulan Penyesuaian Indeks Alpha dalam Penyusunan UMP 2025. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengatakan adanya usulan penyesuaian indeks tertentu atau alpha dalam formula penyusunan upah minimum (UMP) 2025.
Adapun usulan tersebut diajukan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), yang dihimpun dari serikat pekerja dan para pengusaha.
Indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Dalam PP Nomor 51/2023, variabel alpha yang ditetapkan berada dalam rentang nilai 0,1 sampai dengan 0,3.
"Sesuai PP 51/2023 kan, alpha-nya sampai 0,3. Depenas sudah bersidang, ada usulan dari unsur Serikat Pekerja dan unsur pengusaha agar ada penyesuaian alpha," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).
Indah menjelaskan, alpha ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja.
Namun, usulan penyesuaian alpha dari serikat pekerja maupun pengusaha memiliki perbedaan.
"Dari perwakilan serikat pekerja memang minta mentok alpha-nya satu. Sementara pengusaha meminta maksimal 0,3," kata Indah.
Lantaran adanya perbedaan usulan penyesuaian alpha atas UMP tersebut, Depenas kemudian meminta rekomendasi kepada pemerintah.
"Tapi Depenas kan dengan prinsip kebersamaan dan kolaborasi, akhirnya kita bisa membuat rekomendasi ke pemerintah walaupun beda maunya pengusaha dengan pekerja," tutur Indah.