Kembalikan Kepercayaan Publik, Pertamina Libatkan Pihak Ketiga Cek Kualitas BBM

1 month ago 28

PT Pertamina (Persero) akan melibatkan pihak ketiga dan juga masyarakat dalam memastikan produk BBM yang dijual Pertamina sudah sesuai standar. 

 MNC Media.

Kembalikan Kepercayaan Publik, Pertamina Libatkan Pihak Ketiga Cek Kualitas BBM. Foto: MNC Media.

IDXChannel - PT Pertamina (Persero) akan melibatkan pihak ketiga dan juga masyarakat dalam memastikan produk BBM yang dijual Pertamina sudah sesuai standar. 

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyebut langkah tersebut sebagai terobosan yang baik, di mana pihak ketiga dapat melakukan uji sampel kualitas BBM secara independen dan masyarakat bisa turut serta mengawasi dalam pelaksanaannya.

"Dalam arti, ketika uji dilakukan oleh tim Pertamina ataupun lembaga yang ada selama ini, supaya lebih menambah tingkat kepercayaan masyarakat. Keterlibatan masyarakat kami dorong untuk sama-sama bisa ikut mengawasi, karena ini adalah satu hal yang harus sangat transparan," kata Simon Dalam konferensi pers, Senin (3/3/2025).

Pertamina, kata Simon, terbuka untuk keterlibatan pihak ketiga dan masyarakat, serta lembaga-lembaga lainnya dalam melakukan pengujian kualitas BBM. 

"Karena ini adalah menyangkut hajat hidup orang banyak, menyangkut hak rakyat Indonesia. Jadi kami akan sangat terbuka dan sangat menyambut baik apabila kita melakukan uji tentunya dengan semakin banyak lembaga-lembaga independen lain," kata dia.

Sebelumnya, Simon memastikan produk Pertamax yang beredar memiliki kadar RON 92. Hal ini telah diuji oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas). 

Adapun berdasarkan uji terhadap 75 sampel gasolin dengan berbagai tingkatan RON, Pertamax memiliki kadar RON sesuai spesifikasi.

Sampel pengujian diambil mulai dari terminal BBM Pertamina Pelumpang dan juga di 33 titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di wilayah Jabodebek.

"Yang setelah melalui uji lab, hasil tersebut menunjukkan bahwa kualitas BBM Pertamina telah sesuai dengan standar spesifikasi yang dikeluarkan, yang disyaratkan oleh Direktur General Minyak dan Gas Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral)," ucapnya.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |