Kejari Jakpus menyelidiki dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Kominfo (kini Komdigi) pada 2020-2024.
Kejari Jakpus Selidiki Dugaan Korupsi PDNS, Geledah Kantor Komdigi. (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah menyelidiki dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Kominfo (kini Komdigi) pada 2020-2024. Surat perintah penyidikan atas kasus ini pun telah dikeluarkan pada Kamis (13/3/2025) kemarin.
"Atas adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H. menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan memerintahkan sejumlah Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangan dikutip Jumat (14/3/2025).
Dia menyebut tim penyidik juga telah melakukan beberapa penggeledahan, salah satunya di kantor Komdigi. Selain itu, ada beberapa tempat lainnya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor dan Tanggerang Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi PDNS.
"Berdasarkan penggeledahan tersebut jaksa penyidik telah menemukan dan menyita beberapa barang bukti seperti dokumen, uang, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik, dan lain-lain yang patut diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi a quo," tuturnya.
Bani menyebut negara dirugikan atas kasus dugaan korupsi PDNS. "Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar," ujarnya.