05/04/2025 04:04 WIB
Kementerian PANRB memutuskan untuk memperpanjang kebijakan FWA atau WFA bagi ASN atau PNS hingga Selasa 8 April 2025.
Kebijakan WFA Tambah Satu Hari, PNS Wajib Ngantor Mulai 9 April 2025. (Foto MNC Media)
IDXChannel - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA ) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS hingga Selasa 8 April 2025. Artinya, ASN wajib mulai bekerja dari kantor pada Rabu 9 April 2025.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait dengan tujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas menjelang arus balik masa libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.
"Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (4/4/2025).
Sebelumnya pada SE Menteri PANRB No. 2 Tahun 2025 pengaturan FWA dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis 27 Maret 2025. Melalui perubahan SE ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan satu hari yaitu pada hari Selasa 8 April 2025.
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di