KONAWE SELATAN, iNews.id - Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin dicopot terkait kasus guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Keduanya ditarik untuk diperiksa propam terkait pelanggaran kode etik dan disiplin.
Pencopotan keduanya diduga terkait uang damai dan penangguhan kasus guru Supriyani yang kasusnya masih bergulir di Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan.
Baca Juga
Kapolri Siap Pecat Oknum Polisi jika Terbukti Peras Guru Supriyani Rp50 Juta
Kapolsek Ipda Muhammad Idris dipindahtugaskan menjadi Pama Bagian SDM Polres Konawe Selatan. Posisinya digantikan Ipda Komang Budayana, sebelumnya menjabat sebagai PS Kasiskum Polres Konawe Selatan.
Sementara Kanitreskrim Aiptu Amiruddin digantikan Aiptu Indriyanto, sebelumnya menjabat sebagai PS Ka SPKT III Polsek Palangga, Polres Konawe Selatan.
Baca Juga
Dugaan Penyimpangan Kasus Guru Honorer Supriyani, Kasi Pidum Kejari Konawe Dinonaktifkan
Terkait pencopotan ini, Kapolres Konawe Selatan AKBP Febri Sam enggan berkomentar banyak untuk memberikan keterangan.
"Sudah nanti salah lagi," ujar Kapolres, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga
Infografis Guru Honorer Supriyani, dari Ruang Kelas ke Ruang Sidang
Diketahui, Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin diduga meminta uang sebesar Rp50 juta kepada Supriyani dengan alasan untuk menghentikan kasus dugaan kekerasan pada salah satu siswinya yang merupakan polisi. Ayah anak tersebut bertugas di Polsek Baito.
Baca Juga
Weekend Story: Kisah Guru Honorer Supriyani, dari Ruang Kelas ke Ruang Sidang
Editor: Donald Karouw