22/10/2024 07:49 WIB
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ternyata telah meneken aturan tentang kenaikan gaji bagi para hakim sebelum lengser pada 20 Oktober 2024.
Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji Hakim Sebelum Lengser, Segini Besarannya. (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), ternyata telah meneken aturan tentang kenaikan gaji bagi para hakim sebelum purnatugas pada 20 Oktober 2024.
Kenaikan gaji tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA).
Aturan tersebut ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024. Namun, situs Kementerian Sekretariat Negara baru mengunggahnya.
Dalam peraturan tersebut tertulis gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim.
"Hakim diberikan kenaikan berkala apabila memenuhi syarat: telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dan penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik," bunyi Pasal 3D dari aturan tersebut.
Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh atasan langsung hakim yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang.
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di