Gaji dan tunjangan Raffi Ahmad menarik dibahas usai menjabat utusan khusus Presiden Prabowo Subianto.
Inilah Gaji dan Tunjangan Raffi Ahmad Setelah Jabat Utusan Khusus Presiden. (FOTO: MNC MEDIA)
IDXChannel - Gaji dan tunjangan Raffi Ahmad menarik dibahas usai menjabat utusan khusus Presiden Prabowo Subianto.
Ia menjabat utusan khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Dengan jabatan baru ini, gaji dan fasilitas yang diterimanya diperkirakan setara dengan pejabat setingkat menteri.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Lantas berapa gaji dan tunjangan Raffi Ahmad setelah menjabat utusan khusus Presiden Prabowo Subianto? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Gaji dan Tunjangan Raffi Ahmad
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 pada Bab II Perpres tersebut, dinyatakan bahwa "Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri."
Ini berarti, Raffi Ahmad diperkirakan akan menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 dan tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan, dengan total pendapatan mencapai Rp18.648.000 setiap bulannya.
Inilah Gaji dan Tunjangan Raffi Ahmad Setelah Jabat Utusan Khusus Presiden. (FOTO: MNC MEDIA)
Dasar Penghitungan Gaji dan Tunjangan
Ketentuan mengenai gaji menteri telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Di dalamnya, disebutkan bahwa gaji pokok seorang menteri adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Selain itu, tunjangan yang diterima pejabat setingkat menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa tunjangan bagi pejabat negara tertentu termasuk menteri adalah sebesar Rp13.608.000. Dengan demikian, total penghasilan yang diterima Raffi Ahmad dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden sama dengan gaji seorang menteri.
Pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto
Raffi Ahmad dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 22 Oktober 2024. Ia kini mengemban tugas untuk mendukung pembinaan generasi muda dan pekerja seni di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Perpres, tugas utama Utusan Khusus Presiden adalah membantu Presiden dalam menjalankan tugas-tugas yang tidak tercakup dalam organisasi kementerian atau instansi pemerintah lainnya.
Selain Raffi Ahmad, tokoh agama K.H. Miftah Maulana Habiburrahman, yang dikenal sebagai Gus Miftah, juga dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Gus Miftah merupakan salah satu dari tujuh Utusan Khusus yang dilantik pada hari yang sama.
Dengan jabatan barunya, Raffi Ahmad diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam bidang yang menjadi tanggung jawabnya, yakni pembinaan generasi muda dan pekerja seni, guna mendukung program-program pemerintah dalam memajukan bangsa.
Itulah penjelasan gaji dan tunjangan Raffi Ahmad setelah menjabat utusan khusus Presiden Prabowo Subianto. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)