Wajib pajak yang tidak menjalankan kewajibannya dalam pelaporan pajak dapat dikenakan sanksi berupa denda dan pidana.
Ini Konsekuensi Tidak Lapor SPT Pajak Penghasilan, Bisa Kena Denda Rp1 Juta. (Foto: Istimewa)
IDXChannel—Ini konsekuensi tidak lapor SPT pajak yang wajib diketahui. Wajib pajak berkewajiban untuk menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan setiap tahun, paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak orang pribadi.
Sementara wajib pajak badan harus melaporkan SPT setelah empat bulan akhir tahun pajak. Wajib pajak yang tidak menjalankan kewajibannya dalam pelaporan pajak dapat dikenakan sanksi berupa denda dan pidana.
Melansir Hukum Online (28/3), pelaporan SPT berfungsi sebagai sarana untuk mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak, juga untuk melaporkan beberapa hal ini:
- Pembayaran dan pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan oleh pihak lain dalam satu tahun pajak
- Penghasilan yang merupakan objek pajak atau bukan objek pajak
- Harta dan kewajiban
- Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak, sesuai ketentuan peraturan undang-undang perpajakan
Konsekuensi kealpaan melaporkan SPT telah diatur dalam UU No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Berikut ini sanksi denda yang akan dikenakan:
- Rp500.000 untuk kelalaian pelaporan SPT masa Pajak Pertambahan Nilai
- Rp100.000 untuk SPT masa lainnya
- Rp1 juta untuk SPT pajak penghasilan WP badan usaha
- Rp100.000 untuk SPT pajak penghasilan WP orang pribadi
Sementara konsekuensi berupa sanksi piadana tertuang dalam Perppu Cipta Kerja pasal 113 angka 9, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak menyampaikan SPT, atau
- Menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar dan paling banyak dua kali jumlah pajak terutang yang tidak/belum dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat tiga bulan atau paling lama satu tahun
Sehingga dapat disimpulkan bila WP tidak melaporkan SPT, atau melaporkan SPT tetapi dengan informasi yang tidak benar dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka dapat dikenai denda dan sanksi berupa kurungan.
Itulah penjelasan singkat tentang ini konsekuensi tidak lapor SPT pajak. Batas akhir pelaporan SPT tahun ini adalah hingga 31 Maret 2025 untuk WP orang pribadi.
(Nadya Kurnia)