Jakarta -
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membekukan dana hibah federal sebesar US$ 2,3 miliar atau sekitar Rp 38,64 triliun (kurs Rp 16.803 per dolar AS) untuk Universitas Harvard. Alhasil perguruan tinggi tertua di Negeri Paman Sam itu harus mengajukan pinjaman dana hingga triliunan rupiah.
Melansir dari Reuters, Selasa (15/4/2025), pembekuan dana ini dilakukan gara-gara Harvard secara terbuka menolak sejumlah permintaan pemerintahan Trump untuk merombak sistem penerimaan mahasiswa dan melaporkan mahasiswa internasional yang 'melanggar aturan' dengan melakukan demonstrasi pro-Palestina ke pemerintah federal.
Untuk diketahui, isu antisemitisme di perguruan tinggi AS sempat mencuat sebelum Trump menjabat untuk kedua kalinya, menyusul banyaknya protes mahasiswa pro-Palestina pada 2024 lalu di beberapa universitas imbas serangan Hamas 2023 di Israel dan serangan Israel berikutnya di Gaza.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara Gedung Putih Harrison Fields dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa saat ini Trump sedang berusaha membuat perguruan tinggi di Amerika kembali menjadi yang terbaik di dunia dengan mengakhiri isu antisemitisme.
"Trump berusaha untuk membuat perguruan tinggi hebat lagi dengan mengakhiri antisemitisme yang tak terkendali dan memastikan uang pembayar pajak federal tidak mendanai dukungan Harvard terhadap diskriminasi rasial yang berbahaya atau kekerasan bermotif rasial," tulisnya dalam sebuah pernyataan.
Lebih lanjut sebuah surat pernyataan pada Jumat (11/4) lalu, Kementerian Pendidikan AS menyatakan bahwa Harvard telah gagal memenuhi persyaratan hak intelektual dan hak sipil sehingga tidak berhak mendapat investasi federal berupa dana hibah.
Selain itu, Kementerian juga menuntut Harvard untuk mengurangi pengaruh fakultas, staf, dan mahasiswa yang lebih berkomitmen pada kegiatan aktivisme daripada beasiswa dan meminta panelis eksternal untuk mengaudit fakultas dan mahasiswa di setiap departemen untuk memastikan 'keberagaman sudut pandang'.
Surat resmi itu juga menyatakan bahwa Harvard, pada bulan Agustus ini, hanya boleh mengoperasikan fakultas dan menerima mahasiswa berdasarkan prestasi dan menghentikan semua preferensi berdasarkan ras, warna kulit, atau asal kebangsaan.
"Universitas juga harus menyaring mahasiswa internasional untuk mencegah penerimaan mahasiswa yang menentang nilai-nilai Amerika dan melaporkan kepada otoritas imigrasi federal mahasiswa asing yang melanggar aturan perilaku," tulis Kementerian Pendidikan AS.
Menanggapi hal ini, Presiden Harvard Alan Garber menulis dalam sebuah surat terbuka bahwa permintaan Kementerian Pendidikan tersebut memungkinkan pemerintah federal untuk mengendalikan komunitas Harvard dan mengancam nilai-nilai perguruan tinggi sebagai lembaga swasta yang mengabdikan diri untuk mengejar, memproduksi, dan menyebarluaskan pengetahuan.
"Tidak ada pemerintah, terlepas dari partai mana yang berkuasa, yang boleh mendikte apa yang dapat diajarkan oleh universitas swasta, siapa yang dapat mereka terima dan pekerjakan, dan bidang studi dan penyelidikan apa yang dapat mereka tekuni," tulis Garber.
Kemudian untuk meredakan masalah pendanaan imbas pembekuan dana federal, Harvard berupaya meminjam US$ 750 juta atau Rp 12,6 triliun dari Wall Street.
Selain Harvard, pemerintahan Trump disebut-sebut telah membekukan dana hibah federal senilai ratusan juta dolar dalam untuk banyak universitas di AS. Mendesak lembaga-lembaga pendidikan tersebut untuk membuat perubahan kebijakan.
(igo/fdl)